Covesia.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin betina yang terjerat perangkap babi di daerah Botan, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (19/6/2026).
Beruang madu ini sudah tergolong dewasa dan memiliki pasangan. Saat ini warga sekitar diminta untuk waspada, karena ada laporan Beruang Madu lain yang masih berkeliaran di sekitar lokasi.

Kepala Resor Konservasi Wilayah I BKSDA Pasaman Sumbar Edi Susilo mengatakan awalnya petugas menerima laporan dalam bentuk video dari masyarakat sekitar pukul 11.56 WIB. Kemudian dilakukan koordinasi dengan pimpinan dan diperintahkan untuk melakukan evakuasi.
Tim bantuan yang diterjunkan terdiri dari petugas BKSDA Sumbar, Center for Orangutan Protection (COP), serta dokter hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman.
“Setelah dilokasi, didapati beruang sudah terjerat. Saat kami datang, beruang bereaksi aktif dan mencoba mengusir kami untuk mempertahankan diri. Tapi ruang geraknya terbatas karena masih terjerat,” Kata Edi Susilo kepada Covesia saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (20/6/2026) pagi.
Karena masih aktif, akhirnya beruang dibius dengan menggunakan sumpit. Sempat beruang ingin menyerang petugas karena merasa terancam setelah bius mengenai badannya.
“Setelah terkena bius, beruang ini merasa terancam dan ingin menyerang petugas,” Ucap Edi lagi.
Setelah melakukan evakuasi sekitar jam 2 jam, beruang dibawa dengan cara ditandu menuju Pos KSDA yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti.
“Sesampai di TWA Rimbo Panti, beruang mendapatkan perawatan dari dokter hewan,” ujarnya.
Namun, Edi meminta kepada masyarakat sekitar Nagari Panti Timur untuk tetap waspada. Karena Beruang Madu Betina ini sudah dalam kategori dewasa dan memiliki pasangan. Ada beberapa laporan dari masyarakat yang menyebutkan pasangannya (beruang jantan-red) masih berkeliaran di sekitar lokasi.
“Kami masih melakukan upaya pencegahan dini agar pasangan beruang ini tidak masuk ke ladang maupun pemukiman warga,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan Beruang Madu ini menambah daftar satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Pasaman.
Sebelumnya, seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina dengan usia di bawah satu tahun juga ditemukan terjebak perangkap babi jenis rattus di kebun warga Jorong Lima Sempadang, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (21/5/2026). Satwa tersebut mengalami luka pada bagian leher dan kaki.
Menyikapi kejadian berulang itu, BKSDA Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus serta jerat berbahaya jenis sling atau kawat baja untuk mengendalikan hama babi hutan.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati dan mencegah kematian satwa liar yang dilindungi, khususnya harimau sumatra, beruang madu, dan satwa lainnya.
“Kami akan mensosialisasikan surat edaran secara masif ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa, agar tidak terulang lagi satwa yang dilindungi terkena jerat,” kata Edi.
(*)


















