Covesia.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan ketiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut Rudi, pelimpahan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti.
“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” katanya.
Ia memastikan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung.
“Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” ujarnya.
Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan Komisi III akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” tegasnya. (*)










