Covesia.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik perjudian togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M beserta uang tunai Rp4.151.000.
Pengungkapan itu dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan M di kedai kopi tersebut.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya praktek perjudian Togel Online, tim langsung mengamankan terduga pelaku di sebuah kedai kopi di daerah Parupuk Tabing,” Kata Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, Selasa (27/10/2026).
Dari terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.
Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp4.151.000 di dalam kantong plastik hitam yang berada di saku celana pria tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan pengumpulan taruhan dan pembayaran kepada pemenang.
Umar mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa telepon genggam dan menelusuri akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Polisi juga menyelidiki asal-usul serta peruntukan uang tunai yang disita.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar.
Teduga pelaku berinisial M beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sumbar menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat. (*)










