Covesia.co.id – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik perjudian online jenis slot di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial PO (32), FAD (20), dan MA (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Penindakan yang dipimpin Panit Resmob Iptu Rozi Aidel, S.H., itu juga mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian online.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Situ Kopi, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, dengan mengamankan PO beserta satu unit iPhone 11 Pro berwarna perak.
Sementara itu, penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Bypass Simpang Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan FAD bersama satu unit ponsel Infinix Hot 40i berwarna kuning.
Petugas kemudian melanjutkan penindakan di sebuah kafe kawasan Flamboyan dan mengamankan MA beserta satu unit ponsel Samsung berwarna ungu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan di tiga lokasi tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar, sekaligus kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujar Umar.
Ia memastikan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dalam berbagai bentuk di wilayah Sumatera Barat.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian online karena dampaknya dapat meluas hingga kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.
Menurutnya, perjudian online bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak keharmonisan rumah tangga serta memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa,” tegas Susmelawati.
Saat ini, ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)










