Covesia.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini di Pekanbaru yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi saham, tetapi juga aset tanah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Akhmadi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
“Namun, sampai saat ini masih dalam proses,” kata Akhmadi saat dikonfirmasi Covesia, Selasa (27/10/2026).
Akhmadi menambahkan, pihaknya telah meminta informasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, hingga kini, ia belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait materi dan tahapan penanganannya.
Perkara itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan penyidik Polda Riau pada 14 September 2026.
Diberitakan sebelumnya, Zulmaeta, yang juga disebut sebagai pemilik RSIA Andini Pekanbaru, sebelumnya memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Zulmaeta, perkara itu bermula dari transaksi jual beli saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo sekitar 2016.
Ia menyebut Suryo membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar untuk kepemilikan sebesar 17 persen.
“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr. Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta mengatakan transaksi tersebut dilakukan di hadapan notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo tercatat sebesar 17 persen.
“Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” ujarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Zulmaeta, Suryo meminta pengembalian uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.
Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Melibatkan Aset Tanah di Siak
Selain persoalan saham, transaksi tersebut juga berkaitan dengan aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.
Zulmaeta menyebut nilai tanah tersebut sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabungkan dengan nilai saham, total kesepakatan disebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
Dalam perkembangan transaksi itu, Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara itu, sisa pembayaran yang menurutnya masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Ia mengaku mengalami kendala memenuhi kewajiban tersebut setelah menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh. Zulmaeta juga menyebut terdapat perbedaan perhitungan terkait pembayaran dan bunga dalam transaksi tersebut.
Zulmaeta Bantah Melakukan Penipuan
Terkait perkara yang kini ditangani Polda Riau, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan. Ia menilai persoalan tersebut merupakan sengketa transaksi bisnis.
“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” katanya.
Ia juga menyatakan belum sepenuhnya menikmati uang senilai Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Menurutnya, saham yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama Suryo dan belum dialihkan kembali atas namanya.
“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.
“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” tambahnya.
Zulmaeta mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun, ia menyebut pemeriksaan terhadap dirinya masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tutupnya.










