Covesia.co.id – Polda Sumbar bersama Polres Solok Selatan berhasil mengungkap perampokan maut yang menewaskan Marnunis (61) pada 27 September 2026 silam di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Polisi menangkap dua terduga pelaku bernama Firdaus alias Dopil (42) dan Gusti alias Agus (38). Di lokasi dan waktu berbeda.
Penangkapan kedua terduga pelaku membuka tabir bagaimana peristiwa naas tersebut sampai merenggut nyawa korban.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andrean aldo Ademi mengatakan kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan maksud melakukan pencurian.
Keduanya diduga masuk dengan merusak pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Saat kedua terduga pelaku sudah berada didalam rumah, korban terbangun dan memergoki keberadaan mereka.
Takut korban menjerit, salah seorang terduga pelaku, Firdaus memukul kepala korban menggunakan alat linggis.
“Awalnya terduga pelaku berniat untuk mencuri. Tapi ketahuan oleh korban. Akhirnya memukul korban dengan Linggis,” kata Andreanaldo, Selasa (27/10/2026) dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan.
Akibat pukulan tersebut, tengkorak kepala korban mengalami retak. Diduga hantaman tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Andreanaldo.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil barang-barang berharga, termasuk perhiasan emas yang dikenakan korban, sebelum meninggalkan lokasi.
Sedangkan anak korban yang tengah berada di Malaysia melihat rekaman CCTV rumah. Disana terekam ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Si anak pun menghubungi tetangga dan perangkat Nagari untuk mengecek kondisi orang tuanya. Pasalnya Marnunis hanya seorang diri didalam rumah.
Saat dilakukan pengecekan, warga pun menemukan korban sudah meninggal dunia didalam rumah.
Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar rumah.
Dalam perkembangannya, polisi lebih dahulu menangkap tersangka Agus di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada 2 Oktober 2026.
Sementara itu, Firdaus sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya terdeteksi berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Tim kepolisian kemudian menangkapnya pada 22 Oktober 2026.
“Terduga pelaku pertama ditangkap di Solok tanggal 2 Oktober 2026 atas nama Agus. Kemudian terduga pelaku bernama Firdaus ditangkap di Depok, Jawa Barat tanggal 22 Oktober 2026,” kata Andreanaldo lagi.
Dalam perampokan maut ini, terduga pelaku berhail menggondol harta benda korban yang ditaksir mencapai Rp 141 juta.
Kedua terduga pelaku juga telah menjual perhiasan emas milik korban seberat 13,8 gram dan memperoleh uang tunai sebesar Rp31,5 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa Firdaus dan Gusri merupakan residivis kasus kejahatan. Desakan ekonomi serta tabiat buruk pelaku yang gemar mencuri mendorong mereka nekat mengulangi perbuatan pidana ini kembali.
Atas perbuatan perampokan maut ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)










