Covesia.co.id – Seorang pria berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung dari istri yang kedua.
AH ditangkap di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026) malam, setelah melaksanakan salat Isya.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Sijunjung menerima dua laporan dari pihak korban di hari yang sama.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Kemudian meminta keterangan korban dan saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” kata Wildan, Selasa (13/10/2026).
Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Oktober 2026.
Wildan menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut dialami dua anak AH, yakni ZH (23) dan SJ (14).
“Terduga pelaku ini pernah menikah kemudian bercerai. Istri pertamanya berada di Kabupaten Solok. Setelah bercerai menikah lagi dan tinggal di Sijunjung. Kedua korban merupakan anak dari istri kedua,” Kata Wildan, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencabulan ini telah berlangsung sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Korban SJ diduga dicabuli sejak III SD, sedangkan terhadap ZH sejak kelas VI SD. Bentuk perbuatan yang dilaporkan antara lain berupa tindakan meremas bagian tubuh korban.
“Bentuk dugaan pencabulannya berupa meraba-raba dan memeras bagian tubuh korban, ” kata Wildan lagi.
Selain itu, Polisi juga mendalami dugaan ancaman yang digunakan AH untuk menekan ZH agar menuruti permintaannya. Ancaman tersebut berupa foto pribadi ZH yang kini tengah kuliah di Padang.
“Korban ZH kini sudah berusia 23 tahun dan kuliah di Padang. Ada dugaan ancaman dari terduga pelaku menyebar foto pribadinya jika tidak menuruti permintaan pelaku,” Katanya.
Selain itu, terduga pelaku juga mengancam tidak akan membiayai kuliahnya ZH apabila permintaannya tidak dituruti.
“Ada dugaan ancaman terhadap korban ZH, akhirnya korban terpaksa menuruti permintaan terduga pelaku. Beberapa bukti digital berupa chat Whatsapp juga dikumpulkan oleh penyidik,” katanya.
Korban Mengadu ke Keluarga Ibu
Persoalan dugaan pencabulan yang dilakukan AH ini ternyata telah diadukan kepada ibu kandungnya di tahun 2022.
Sang ibu yang mengetahui langsung jatuh sakit dan meninggal dunia. Kemudian AH rujuk dengan istri pertama dan pindah ke Solok.
Sedangkan kedua korban hidup bersama keluarga ibunya di Sijunjung. Sekali sebulan, AH datang ke Sijunjung untuk menemui kedua anaknya ini.
Sebelum ke Sijunjung, AH selalu meminta ZH untuk pulang ke rumahnya dulu yang di Sijunjung.
“Sebelum ke Sijunjung dihubungi ZH untuk pulang ke rumah mereka dulu di Sijunjung. Kemudian disuruh memakai Tang Top tanpa BH,” kata Wildan.
Muak dengan prilaku ayahnya, akhirnya ZH dan SJ memberanikan diri untuk memberitahu keluarga ibunya.Sontak persoalan ini langsung dilaporkan ke Polres Sijunjung.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
Atas dugaan perbuatannya, AH disebut dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)










