Covesia.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dinilai lari dari kewajiban transparansi publik usai mangkir tanpa alasan dari diskusi publik pembahasan skandal lahan 108 hektare PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP) di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Kamis (1/10/2026).
Forum diskusi intelektual Perspective Lab yang diinisiasi oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Bukittinggi tersebut menghasilkan lima poin pernyataan sikap.
Salah satunya mendesak moratorium total reaktivasi PT ARP serta pelaksanaan audit forensik menyeluruh oleh BPKP.
Awalnya, pihak Pemprov Sumbar telah dikonfirmasi akan diwakili oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Andri Yulika, S.H., M.H., untuk menggantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Arry Yuswandi, S.KM., M.KM.
Namun hingga acara berlangsung, utusan Pemprov Sumbar tersebut sama sekali tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., menilai ketidakhadiran jajaran birokrasi ini memperlihatkan rapuhnya iktikad transparansi Pemprov Sumbar dalam merespons permasalahan aset daerah yang berakar sejak 1994.
”Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru memilih ‘mangkir’ tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperlihatkan betapa rapuhnya iktikad transparansi pemerintah daerah,” kata Aryanda Putra dalam forum tersebut, Kamis (1/10/2026).
Aryanda menambahkan, upaya reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB tanpa diawali audit forensik BPKP dan penyelesaian dugaan setoran modal fiktif pihak swasta berpotensi menjadi ajang pemutihan perbuatan melawan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., memaparkan kejanggalan struktur perikatan antara Pemprov Sumbar dan mitra swasta dari kacamata hukum perdata dan korporasi.
”Pemprov Sumbar telah menyetorkan modal riil berupa lahan 108 Hektare dan dana APBD miliaran rupiah. Sementara pihak swasta sejak 1994 disinyalir mengalami wanprestasi kronis karena tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai. Jika hari ini dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling),” tegas Mevrizal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti potensi kerugian ekonomi daerah akibat terbengkalainya kawasan industri PIP selama 3 dekade.
”Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 Hektare. Kita kehilangan opportunity cost senilai puluhan miliar rupiah akibat kawasan industri ini dipetieskan,” ujar Muhamad Jamil.
Selain mendesak moratorium dan audit forensik, forum Perspective Lab juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk memblokir sertifikat HGB di atas lahan 108 hektare dan 33,5 hektare. Forum ini juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar serta KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi terkait dugaan setoran modal fiktif swasta sejak 1994. (*)










