Covesia.co.id — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900 ribu.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga.
Dengan skema tersebut, BSU diberikan untuk periode Oktober, November dan Desember 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut.
BSU menjadi salah satu stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi pada akhir tahun.
Penyalurannya juga bertepatan dengan momentum meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Namun, besaran bantuan tersebut mendapat sorotan dari ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.
Menurut Bhima, nilai BSU sebesar Rp300 ribu per bulan belum cukup memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli pekerja.
Ia menilai besaran bantuan seharusnya mempertimbangkan perbedaan upah dan biaya hidup di setiap daerah.
“Nominal BSU dianggap terlalu kecil, hanya Rp300.000 sebulan. Idealnya menggunakan porsi 30 persen UMP sehingga proporsional terhadap pendapatan dan biaya hidup tiap daerah yang bervariasi,” ujar Bhima, Jumat (2/10/2026).
Bhima mencontohkan pekerja di wilayah dengan upah minimum tinggi seperti DKI Jakarta. Jika UMP DKI Jakarta sekitar Rp5,7 juta, menurutnya besaran BSU idealnya mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan.
“Kalau dipotong rata Rp300.000 per orang, maka di daerah perkotaan akan terasa sangat kecil,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap syarat penerima BSU 2026. Ketentuan teknis program tersebut masih dalam proses penyusunan.
Sebagai gambaran, pada penyaluran BSU 2025, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah.
Penerima juga harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun anggota Polri.
Pada penyaluran sebelumnya, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga menjadi prioritas.
Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan menjadi syarat BSU 2026 karena pemerintah masih menyusun aturan teknis terbaru.
Pemerintah juga belum menetapkan tanggal pasti pencairan. Penyaluran diproyeksikan berlangsung mulai Oktober hingga akhir Desember 2026 setelah regulasi dan petunjuk teknis selesai disusun.
Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, BSU disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN. Khusus penerima di Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.
Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk mengecek status penerima, pekerja dapat memantau laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode captcha, kemudian sistem menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.
Namun, hingga awal Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi BSU 2025. Artinya, mekanisme pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu terkait BSU 2026.
Pekerja diminta tidak sembarangan mengakses tautan yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai, terutama tautan yang meminta pendaftaran atau data pribadi.
Kemnaker menegaskan informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui laman resmi BSU dan kanal media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. (*)










