Covesia.co.id – Rencana pembangunan 280 unit hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam tertunda setelah lokasi yang telah ditentukan pemerintah ternyata masih dimanfaatkan masyarakat untuk lahan pertanian.
Lokasi pembangunan berada di Jorong Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam, di atas lahan eks HGU PT Inang Sari seluas sekitar lima hektare.
Tim BP3KP Sumatera 3 bersama pemerintah daerah dan pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (18/9/2026).
Dalam pengecekan tersebut ditemukan lahan masih digarap masyarakat, terutama untuk tanaman jagung. Para penggarap meminta pemerintah menyelesaikan persoalan lahan terlebih dahulu sebelum pembangunan huntap dilaksanakan.
Masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan huntap bagi korban bencana. Mereka meminta adanya penyelesaian terhadap tanaman pertanian yang sudah ditanam serta lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian.
Perwakilan BP3KP Sumatera 3, Ridho, mengatakan lokasi tersebut memang telah ditentukan Pemkab Agam untuk pembangunan huntap. Namun, keberadaan masyarakat yang masih menggarap lahan membuat pekerjaan konstruksi belum dapat dimulai.
Pembangunan akhirnya ditunda sampai persoalan dengan masyarakat penggarap mendapatkan penyelesaian.
Sebelumnya, Pemkab Agam memang telah mendorong pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari untuk pembangunan huntap.
Pemerintah daerah menyebut keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala dalam percepatan penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Ketua Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani (KP3M), Yurnalis, sebelumnya mengatakan terdapat ratusan petani yang menggantungkan mata pencaharian dari lahan eks HGU tersebut.
“Kalau informasi mengenai pembangunan Huntap itu benar dan sebagian lahan kami digunakan, tentu ada petani yang kehilangan lahan garapan. Dampaknya, mereka juga akan kehilangan sumber mata pencaharian,” ujar Yurnalis.
Para penggarap berharap pemerintah mencarikan solusi yang tidak merugikan masyarakat. Salah satu opsi yang mereka minta adalah penyelesaian terhadap tanaman yang sudah ditanam serta pemberian ganti rugi atau lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak.
Di lokasi, aparat kepolisian turut mengawal proses pengecekan dan mendorong penyelesaian secara persuasif.
Kapolsek Lubuk Basung Iptu Yuli Dekhri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah antara pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait.
“Kita mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah,” kata Yuli Dekhri.
Dengan adanya persoalan tersebut, pembangunan 280 unit huntap di lokasi itu belum dapat dilanjutkan hingga terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian lahan dan tanaman yang masih digarap masyarakat. (*)










