Covesia.co.id – Polemik terkait ijazah SMA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat administrasi pennan sebagai Wakil Presiden dalam pemilu 2024 menjadi isu hangat yang tengah dibahas beberapa waktu belakangan ini.
Berjalannya persoalan ini sampai pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden di pemilu 2024.
Dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 diputuskan majelis kasasi pada 30 Oktober 2026.
Mengenal lebih dalam Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sejak 9 November 2022.
Pria berdarah Minang ini lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958. Memulai karirnya di tahun 1984 di Pengadilan Negeri Padang sebagai staf dan calon hakim.
Kemudian perkembangan karirnya sebagai hakim ia lanjutkan di Pengadilan Negeri Blangkajeren di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada 1986 dan mutasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Sumatera Utara di tahun 1989.
Melangkah ke tahun 1992 di PTUN Manado Yulius menjabat sebagai Hakim Tata Usaha Negara dan kemudian pindah tugas ke PTUN Jakarta.
Perkembangan karir Yulius masih berlanjut di tahun 2001 ia mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PTUN Semarang setahun kemudian ia pun diamanahkan menjadi Ketua PTUN Pekanbaru.
Alumni S-3 UNPAD di tahun 2016 ini juga kembali mendapatkan promosi, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di PTUN Medan tahun 2004.
Berjalan dua tahun Yulius kembali ke Jakarta untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Tinggi di PTTUN Jakarta sampai tahun 2010 tepatnya bulan April tanggal 7 setelah ia diangkat menjadi Hakim Agung.
Hingga akhirnya ia menangani perkara ijazah SMA Wakil Presiden Indonesia saat ini. (*/










