Covesia.co.id – Seorang terduga pelaku begal yang beraksi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya pada 17 Juli 2026 silam, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di tempat persembunyiannya di Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/8/2026).
Dalam penangkapan AP, Polsek Sungai Rumbai berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Payakumbuh.
Namun dalam penangkapan, AP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.
“Ya, terduga pelaku begal yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan, ” Kata Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman kepada Covesia.co.id, Rabu (19/8/2026).
Dijelaskan Sutrisman, Kasus begal tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Kecamatan Sungai Rumbai.
Saat itu, AP bersama rekannya berinisial I diduga berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Setelah itu, terduga pelaku meminta korban mengantar AP dan I dengan sepeda motor.
“Jadi kedua terduga pelaku meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Mereka berbonceng tiga, ” kata Kapolsek.
Dalam perjalanan, korban dan terduga pelaku menuju kawasan dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang.
Di lokasi tersebut, korban langsung dianiaya hingga tak berdaya. Setelah tak mampu melawan lagi, sepeda motor korban dengan Plat nomor BA 2660 VS dibawa lari. Sedangkan korban dibiarkan tergeletak begitu saja tak berdaya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)










