Covesia.co.id — Masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kembali melayangkan somasi kepada pemerintah terkait lahan seluas sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim sebagai Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Somasi kedua tersebut dilayangkan pada 18 Agustus 2026 kepada kementerian terkait. Langkah ini ditempuh setelah somasi pertama yang disampaikan masyarakat pada Juli 2026 dinilai belum mendapatkan respons substantif.
Masyarakat mempersoalkan areal yang masuk dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Mereka meminta pemerintah memastikan batas administrasi, status tanah ulayat, serta dasar penerbitan izin perusahaan melalui verifikasi faktual di lapangan.
Kuasa hukum masyarakat adat Nagari Sikabau, Mevrizal mengatakan somasi ini merupakan upaya administratif untuk mendapatkan kepastian hukum sebelum masyarakat menempuh langkah hukum berikutnya.
Dalam somasi pertama, masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi dan memverifikasi izin yang diterbitkan atas areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Verifikasi tersebut mencakup batas wilayah, status penguasaan lahan, hingga dasar penerbitan PBPH PT KBL.
Masyarakat menyebut sekitar 1.500 hektare dari total areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan, yang disebut mencantumkan kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh.
Anggota Ninik Mamak Nan Baranam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan sebelum izin perusahaan diterbitkan.
“Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT KBL, kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?” tegas Herianto.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Masyarakat adat meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melihat kondisi faktual dan sejarah penguasaan lahan di lapangan.
Masyarakat juga mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi dan unsur masyarakat adat.
“Kami juga mendesak agar PT KBL membuka dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin PT KBL,” kata Herianto.
Wali Nagari Sikabau Abdul Razak mengatakan Pemerintah Nagari juga mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut. Ia mengaku pihak nagari tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat yang dipersoalkan.
“Jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari,” ujar Abdul Razak.
Sebelumnya, Ninik Mamak, Pemerintah Nagari dan masyarakat Sikabau juga menggelar napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau pada 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk penegasan masyarakat adat terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Bagi masyarakat adat Sikabau, persoalan ini tidak hanya menyangkut perizinan perusahaan. Mereka menilai kepastian mengenai status dan batas tanah ulayat berkaitan langsung dengan hak masyarakat serta keberlangsungan pemanfaatan lahan oleh warga.
Somasi kedua kini menjadi langkah terbaru masyarakat untuk meminta pemerintah memberikan kejelasan atas status lahan yang disengketakan.
Mereka berharap verifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak agar persoalan tidak berlarut dan tidak memicu konflik yang lebih luas.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun PT KBL mengenai somasi kedua tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait. (*)










