Covesia.co.id — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial OCA (34), yang diduga mencuri uang tunai Rp27,75 juta dari toko ponsel Sumbar Smartphone di Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
OCA ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan pelaku merupakan mantan pekerja cleaning service di toko tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Yasin dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Yasin, aksi pencurian diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus korban, Edo Akuari, menemukan kotak kaca penyimpanan uang di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah.
Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di dalam kotak tersebut telah hilang.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang dengan nomor laporan LP/B/960/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.
Berdasarkan laporan ini, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.
Pelaku diduga sengaja mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone setelah melakukan aksinya untuk mengelabui petugas keamanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi OCA sebagai pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp27.750.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar.
Selain uang tunai, polisi turut menyita satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun bertuliskan Sumbar Smartphone.
” Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Yasin.
Saat ini, OCA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










