Covesia.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, menyoroti ketidakjelasan peruntukan Rp4 miliar dari total bantuan bencana senilai sekitar Rp14 miliar yang dikaitkan dengan pengelolaan gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat.
Diki menyampaikan temuan tersebut dalam acara bincang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, pada Rabu (21/10/2026).
“Hasil penelusuran kami tahun ini, seharusnya dana bantuan yang masuk ke pengelolaan gudang BPBD itu berjumlah Rp14 miliar. Namun, terdapat Rp4 miliar yang peruntukannya belum jelas. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk penanganan tanggap darurat agar masyarakat terdampak bisa terbantu, tetapi hingga saat ini belum diketahui ke mana dana itu dialokasikan,” ungkap Diki.
Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat dana bantuan bencana seharusnya digunakan secepat mungkin untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak bencana, terutama dalam situasi darurat.
Ia menambahkan, ketidakjelasan peruntukan dana berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendesak warga yang membutuhkan pertolongan segera.
Diki juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan bantuan kebencanaan. Penanganan bencana, katanya, tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyaluran, tetapi juga bagaimana setiap dana dan bantuan dikelola agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Covesia.co.id telah berupaya menghubungi Kepala Pelaksana BPBD Sumatera Barat, Era Sukma Munaf, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. Tim Covesia akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini.









