Covesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dugaan diskriminasi dan reviktimisasi terhadap seorang polisi wanita (Polwan) yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh atasannya AKBP F.
Dugaan tersebut terjadi dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
LBH Padang menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan persidangan.
Mulai dari pembatasan akses pendampingan hukum terhadap korban, perbedaan perlakuan terhadap kuasa hukum masing-masing pihak, hingga pemeriksaan yang dinilai belum mengedepankan perspektif perlindungan korban.
Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak mendampingi korban memasuki area persidangan.
Menurut Alfi, korban bersama ayahnya, suami yang berstatus sebagai saksi, serta tim kuasa hukum tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, rombongan mereka dihentikan di portal penjagaan Propam karena hanya pihak yang namanya tercantum dalam undangan diperbolehkan masuk.
“Kehadiran kami bukan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan Majelis. Kami hadir secara pasif semata-mata demi menjaga hak dan memitigasi kerentanan psikologis korban. Sifat internal persidangan etik tidak dapat menghapuskan hak konstitusional korban,” kata Alfi, Jumat (6/11/2026).
Atas pembatasan tersebut, korban menyatakan keberatan dan menolak memberikan keterangan apabila tidak didampingi kuasa hukum.
Sekitar pukul 12.40 WIB, LBH Padang kemudian menyerahkan surat permohonan pendampingan beserta nota keberatan kepada pihak Propam Mabes Polri.
LBH Padang menilai tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang korban mendapatkan pendampingan advokat dalam persidangan etik.
Tim advokasi selanjutnya mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta pengawasan eksternal terhadap proses pemeriksaan.
Setelah adanya langkah tersebut, Propam akhirnya memberikan izin kepada kuasa hukum LBH Padang untuk mendampingi korban. Sidang kemudian berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, LBH Padang menilai persoalan tidak berhenti pada pembatasan pendampingan. Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dari majelis, penuntut umum, dan Bidkum dinilai cenderung menyudutkan korban maupun saksi.
Tim advokasi juga mempersoalkan arah pemeriksaan yang dinilai terlalu memberikan ruang terhadap spekulasi mengenai kecemburuan suami korban. Kondisi tersebut dianggap mengalihkan perhatian dari substansi dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan.
Persoalan lainnya muncul ketika korban dan kuasa hukumnya meminta untuk dapat mendengarkan secara langsung pembacaan putusan akhir sidang etik. Namun, permintaan tersebut ditolak majelis dengan alasan putusan etik hanya berdampak terhadap pihak terduga pelanggar.
LBH Padang menilai penolakan tersebut mengabaikan kepentingan korban untuk mengetahui hasil proses penegakan kode etik yang telah dijalaninya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, LBH Padang mendesak Propam Mabes Polri menyerahkan salinan atau petikan putusan sidang etik kepada korban. Mereka juga meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan penelaahan terhadap proses persidangan.
“Posisi kami bukan mewakili, tetapi mendampingi korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jika pemenuhan hak bagi seorang aparat penegak hukum yang menjadi korban saja dipersulit aksesnya, lantas bagaimana wajah perlindungan hukum bagi masyarakat sipil biasa?” tegas Alfi.
Kasus Sempat Dihentikan, Kemudian Dibuka Kembali
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Januari 2026 di lingkungan kerja korban di Biddokkes Polda Sumbar.
Namun, penyelidikan perkara pidana tersebut sempat dihentikan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menyimpulkan belum ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara pada 30 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, sebelumnya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan alat bukti elektronik.
“Ditreskrimum telah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti elektronik. Hasil gelar perkara pada 30 Juni menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana,” kata Susmelawati, pada Juli 2026 lalu.
Meski demikian, proses penanganan perkara kembali berlanjut setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026.
Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026, penyelidikan kembali dilanjutkan karena adanya bukti baru atau novum.
Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sidang etik pertama dilaksanakan secara hybrid pada 21 Oktober 2026, dengan korban mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Sumbar didampingi kuasa hukumnya.
LBH Padang menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, serta menjamin hak-hak korban. (*)










