Covesia.co.id – Janji Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghadirkan tata kelola kota yang humanis dan ramah warga dinilai berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Sikap represif serta pengabaian terhadap nasib pedagang kecil dalam penataan Pasar Raya Padang, khususnya di kawasan Pasar Sandang Pangan, memicu kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa Pemko Padang seharusnya melibatkan para pedagang sejak awal perencanaan. Penataan yang dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi dan sumber penghidupan warga dinilai menjadi pemantik utama terjadinya bentrokan berulang antara pedagang dan aparat penertiban seperti Satpol PP.
Sorotan ini merespons bentrokan yang kembali pecah antara Satpol PP Kota Padang dan para pedagang saat penertiban di kawasan Pasar Sandang Pangan pada Kamis sore (22/10/2026). Diki menilai, Pemko Padang seolah tidak pernah belajar dari konflik masa lalu yang terus berulang akibat tiadanya ruang dialog.
“Pengalaman itu penting sehingga mengetahui bagaimana kondisi pedagang dan orang-orang yang berdagang di sekitar, serta memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai tujuan dibangunnya tata kelola pasar oleh Pemko. Mestinya didudukkan terlebih dahulu, diklarifikasi,” ujar Diki saat diwawancarai Covesia.co.id, Minggu (25/10/2026).
Menurut Diki, pendekatan partisipatif akan memastikan penataan kota berjalan efektif tanpa harus mengorbankan masyarakat yang bergantung hidup di kawasan tersebut.
Kekerasan dan Intimidasi Coreng Citra Kota
Selain masalah prosedur penataan, Diki juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat saat penertiban berlangsung. Ia mengingatkan bahwa keberadaan negara dan instrumennya tidak boleh melegitimasi tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
“Negara dalam melakukan bentuk apa pun tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, dan lain-lain. Aparat yang menjalankan tugas tetap harus menghormati hak warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan keras aparat di lapangan berpotensi merusak citra Pemko Padang yang selama ini mengusung jargon kota ramah dan humanis. Pendekatan tanpa dialog hanya melahirkan penentangan keras dan ketegangan sosial yang merugikan semua pihak.
Diki pun mendesak Pemko Padang untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi total dalam tata kelola Pasar Raya.
“Penataan seharusnya dilakukan dengan melibatkan pedagang, mencari kesepakatan bersama, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan maupun menyingkirkan pedagang dari tempat mereka mencari nafkah,” pungkasnya. (*)










