Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar Menembus Bukit Barisan: Saat Rel Gigi Minangkabau Bersiap Bangkit Lagi Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi Pulihkan Akses Waterfront City Pariaman, Pemprov Sumbar Bangun Lagi Tanggul Batang Mangor Kualitas Udara Membaik, CFD Padang Kembali Digelar Minggu Ini Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada di Tahun 2027

News

LBH Padang: Penataan Pasar Raya Jangan Tumbali Pedagang

Fitratul Husnabadge-check

LBH Padang: Penataan Pasar Raya Jangan Tumbali Pedagang Perbesar

Covesia.co.id – Janji Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghadirkan tata kelola kota yang humanis dan ramah warga dinilai berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Sikap represif serta pengabaian terhadap nasib pedagang kecil dalam penataan Pasar Raya Padang, khususnya di kawasan Pasar Sandang Pangan, memicu kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa Pemko Padang seharusnya melibatkan para pedagang sejak awal perencanaan. Penataan yang dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi dan sumber penghidupan warga dinilai menjadi pemantik utama terjadinya bentrokan berulang antara pedagang dan aparat penertiban seperti Satpol PP.

Sorotan ini merespons bentrokan yang kembali pecah antara Satpol PP Kota Padang dan para pedagang saat penertiban di kawasan Pasar Sandang Pangan pada Kamis sore (22/10/2026). Diki menilai, Pemko Padang seolah tidak pernah belajar dari konflik masa lalu yang terus berulang akibat tiadanya ruang dialog.

“Pengalaman itu penting sehingga mengetahui bagaimana kondisi pedagang dan orang-orang yang berdagang di sekitar, serta memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai tujuan dibangunnya tata kelola pasar oleh Pemko. Mestinya didudukkan terlebih dahulu, diklarifikasi,” ujar Diki saat diwawancarai Covesia.co.id, Minggu (25/10/2026).

Menurut Diki, pendekatan partisipatif akan memastikan penataan kota berjalan efektif tanpa harus mengorbankan masyarakat yang bergantung hidup di kawasan tersebut.

Kekerasan dan Intimidasi Coreng Citra Kota

Selain masalah prosedur penataan, Diki juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat saat penertiban berlangsung. Ia mengingatkan bahwa keberadaan negara dan instrumennya tidak boleh melegitimasi tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

“Negara dalam melakukan bentuk apa pun tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, dan lain-lain. Aparat yang menjalankan tugas tetap harus menghormati hak warga,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan keras aparat di lapangan berpotensi merusak citra Pemko Padang yang selama ini mengusung jargon kota ramah dan humanis. Pendekatan tanpa dialog hanya melahirkan penentangan keras dan ketegangan sosial yang merugikan semua pihak.

Diki pun mendesak Pemko Padang untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi total dalam tata kelola Pasar Raya.

“Penataan seharusnya dilakukan dengan melibatkan pedagang, mencari kesepakatan bersama, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan maupun menyingkirkan pedagang dari tempat mereka mencari nafkah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar

31 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pulihkan Akses Waterfront City Pariaman, Pemprov Sumbar Bangun Lagi Tanggul Batang Mangor

31 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Kualitas Udara Membaik, CFD Padang Kembali Digelar Minggu Ini

31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada di Tahun 2027

31 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Cuaca Sumbar 31 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Ini Wilayahnya

31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Trending Topik News