Menu ✖

Mode Gelap
Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok Basement Blok II Pasar Raya Padang Ada WiFi Gratis, Pedagang Bisa Jualan Online KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam Amankan Aset Perusahaan Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka Dua Korban Kapal Hilang di Mentawai Ditemukan Meninggal Usai 3 Hari Pencarian

News

Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga 18 September 2026

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga 18 September 2026 Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori **berbahaya**.

Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Dalam surat yang ditetapkan di Padang pada 16 September 2026 itu disebutkan, PJJ dilaksanakan mulai Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK negeri dan swasta, kepala SD negeri dan swasta, kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Padang, serta orang tua/wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menyampaikan pemberlakuan PJJ yang kedua ini dilakukan setelah menimbang kondisi kualitas udara di Kota Padang yang masih berbahaya.

“Pertimbangannya kami ingin para siswa dan guru tidak terserang penyakit pernafasan dan meminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah,” kata Yopi kepada Covesia.co.id saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).

Walaupun PJJ, Dinas pendidikan tetap memonitor keberlangsungan Proses Belajar Mengajar bagi siswa.

“Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan PAUD/TK diminta sementara waktu meliburkan peserta didik. Sementara jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta melaksanakan pembelajaran dari rumah melalui PJJ hingga Jumat, 18 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, murid mengikuti pembelajaran dari rumah menggunakan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.

Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.

Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga tetap dihitung sebagai kehadiran. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok

4 November 2026 - 08:54 WIB

Basement Blok II Pasar Raya Padang Ada WiFi Gratis, Pedagang Bisa Jualan Online

4 November 2026 - 08:43 WIB

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam Amankan Aset Perusahaan

4 November 2026 - 08:40 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

4 November 2026 - 08:13 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka

3 November 2026 - 21:10 WIB

Trending Topik Headline