Menu ✖

Mode Gelap
Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok Basement Blok II Pasar Raya Padang Ada WiFi Gratis, Pedagang Bisa Jualan Online KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam Amankan Aset Perusahaan Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka Dua Korban Kapal Hilang di Mentawai Ditemukan Meninggal Usai 3 Hari Pencarian

News

Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Sisir Lokasi Dugaan Aktivitas PETI di TNKS Pessel, Tim Gabungan Musnahkan 10 Pondok Perbesar

Covesia.co.id – Tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin (2/11/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 10 pondok yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal.

Penyisiran berlangsung di kawasan Hulu Batang Sungai Gambir, Kampung Penadah Hilir, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Dari 10 pondok yang ditemukan, empat di antaranya diketahui masih aktif digunakan, sementara enam lainnya sudah tidak beroperasi.

Petugas juga menemukan 10 lubang jarum yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Iptu Usman Kamal mengatakan penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan konservasi TNKS.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi TNKS dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” ungkap Usman.

Dalam penyisiran itu, tim gabungan tidak hanya memeriksa keberadaan pondok, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas.

Petugas menemukan satu unit slang sedot, 10 buah karpet penyaring, enam alat pendulang, serta dua buah corong sedotan.

Seluruh peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung proses pengambilan dan pemisahan material yang mengandung emas.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian memusnahkan pondok dan peralatan yang ditemukan dengan cara dibakar.

Sementara itu, 10 lubang jarum yang ditemukan di kawasan tersebut ditimbun agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan.

“Untuk lubang jarum kita lakukan penimbunan dan pembakaran di lokasi,” terangnya.

Usman menjelaskan, sebelum operasi penyisiran dilaksanakan, pihak kepolisian bersama pengelola kawasan TNKS telah beberapa kali memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

Namun, aktivitas yang diduga sebagai PETI masih ditemukan di lokasi tersebut. Karena itu, tim gabungan kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera.

“Sudah sering dilakukan imbauan dan penindakan kepada warga, namun tidak diindahkan. Jadi, kita langsung lakukan penindakan kembali dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Operasi gabungan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB. Penyisiran tetap dilanjutkan meskipun kondisi cuaca di lokasi diguyur hujan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pekerja maupun orang yang diduga sebagai pelaku penambangan di lokasi.

Kapolsek BAB Tapan menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung di kawasan TNKS.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di kawasan TNKS,” ujarnya.

Penyisiran ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi TNKS dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain mengancam kelestarian hutan, kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut juga berisiko menimbulkan kerusakan tanah dan pencemaran aliran sungai. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Basement Blok II Pasar Raya Padang Ada WiFi Gratis, Pedagang Bisa Jualan Online

4 November 2026 - 08:43 WIB

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam Amankan Aset Perusahaan

4 November 2026 - 08:40 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

4 November 2026 - 08:13 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Petinggi Negara, Jenderal LSP Ikut Tersangka

3 November 2026 - 21:10 WIB

Dua Korban Kapal Hilang di Mentawai Ditemukan Meninggal Usai 3 Hari Pencarian

3 November 2026 - 20:29 WIB

Trending Topik News