Menu

Mode Gelap
Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat 3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas Gunung Sinabung Kembali Meletus Setelah Lima Tahun Tertidur, Status Siaga

News

Kisah Yogi, Pemuda Mentawai Pembawa Internet ke Sikakap yang Berujung Pidana

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Kisah Yogi, Pemuda Mentawai Pembawa Internet ke Sikakap yang Berujung Pidana Perbesar

Covesia.co.id – Yogi Gilang Arya (37), pemuda asal Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai yang menghadirkan akses internet bagi masyarakat di daerah terpencil berujung pada persoalan hukum.

Yogi kini ditahan oleh Kejaksaan sejak 8 Juli 2026. Persoalan hukum yang menjeratnya berkaitan dengan usaha penjualan voucher internet sebelum memiliki izin usaha.

Kakak Yogi, Anyestia Mavilona, mengakui pihak keluarga tidak menampik bahwa usaha tersebut memang belum mengantongi izin ketika pertama kali dijalankan.

“Memang kami akui, usaha Yogi memulai usahanya saat belum ada izin. Tapi ketiadaan izin ini bukan tanpa alasan,” kata Anyestia saat diwawancarai covesia.co.id, Jumat (21/8/2026).

Disampaikan Anyestia, ketiadaan waktu dan akses pengurusan yang jauh (antar pulau-red) menjadi alasan kenapa Yogi dianggap lalai untuk mengurus izin. Ditambah lagi, permintaan yang tinggi dari masyarakat membuat waktunya tersita.

“Permintaan di Sikakap untuk Internet sangat tinggi. Ditambah lagi Yogi harus terus upgrade pengetahuan soal jaringan, karena adik saya ini hanya lulusan SMA Paket C. Waktunya banyak tersita melayani permintaan masyarakay dan belajar. Bukan sengaja lalai mengurus izin usaha,” kat Anyes lagi.

Dalam penjelasan Anyestia, usaha Yogi berupa penjualan Voucher Internet dengan kuota terbatas.

Awalnya Yogi hanya memasang layanan internet Starlink di rumahnya pada 2023 untuk kebutuhan pribadi.

Seiring waktu, keberadaan internet tersebut menarik perhatian warga sekitar. Tetangga dan masyarakat kampung mulai berdatangan ke rumah Yogi hanya untuk mendapatkan akses internet secara gratis.

“Bahkan pernah sampai sekitar 50 orang datang dan duduk di rumah untuk menikmati internet. Dari situ Yogi melihat ternyata kebutuhan internet masyarakat sangat besar,” ujarnya.

Melihat tingginya kebutuhan tersebut, Yogi kemudian mulai menjual voucher internet untuk warga di sekitar rumahnya. Voucher yang dijual antara lain paket 2 GB seharga Rp10 ribu dan 6 GB seharga Rp23 ribu.

Pada 2024, permintaan mulai berkembang. Banyak warga secara pribadi minta agar jaringan internet seperti yang digunakan Yogi juga dipasang di rumah mereka. Dari sinilah aktivitas tersebut perlahan berkembang menjadi usaha penjualan voucher internet.

Menurut Anyestia, Yogilah yang pertama kali menghadirkan jaringan Internet kualitas 4G di Sikakap. Sebelumnya memang ada jaringan internet, tetapi sangat lambat.

Untuk mengirim pesan WA, butuh 15 menit. Belum lagi mendownload, mengirim data, video call dan lain sebagainya,

“Makanya sejak adanya Voucher Yogi, masyarakat Sikakap jadi senang dan merasa terbantu. Makanya permintaan untuk Voucher Yogi sangat tinggi,” kata Anyes.

Permintaan tidak hanya datang dari rumah warga. Sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor dusun hingga Polsek setempat juga minta bantuan layanan internet dari Yogi.

Untuk fasilitas pelayanan publik dan fasilitas umum, Yogi disebut memberikan perangkat serta kabel secara gratis. Namun, penggunaan kuota internet tetap dikenakan biaya.

“Kalau untuk fasilitas publik, alat dan kabelnya diberikan gratis. Yang dibayar hanya kuotanya saja,” katanya.

Kondisi geografis Sikakap yang masih sulit dijangkau menjadi salah satu alasan kebutuhan terhadap jaringan internet sangat tinggi.

Keterbatasan akses membuat internet menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, termasuk guru, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan dan warga di dusun-dusun terpencil.

Anyestia mengatakan, Yogi hanya merupakan lulusan SMA Paket C. Karena tingginya permintaan, ia harus belajar secara mandiri mengenai jaringan internet, perangkat dan berbagai persoalan teknis yang ditemui di lapangan.

“Yogi belajar sendiri. Dia bukan orang yang dari awal punya pendidikan khusus soal jaringan. Karena permintaan semakin banyak, dia harus belajar bagaimana memasang jaringan dan mengatasi kendala di lapangan,” ujarnya.

Dipersoalkan Saat Usaha Berkembang

Anyestia menuturkan usah penjualan Voucher inter Yogi mulai dipersoalkan pada Juli 2025. Disaat usaha Yogi telah berkembang pesat. Saat itu, Yogi memang belum punya izin untuk usahanya ini.

Setelah itu, Yogi mulai mengurus segala bentuk izin usaha dan pajak. Barulah di tanggal 2 Oktober 2025 segala urusan perizinan telah siap.

“Kami ini dipelosok. Sikakap ini masih terbelakang. Disaat ada pemuda ingin memajukan kampung halaman, harus mengurus izin dulu? , dan kenapa dipersoalkan saat usahanya sudah berkembang, ” katanya lagi.

Namun, persoalan hukum yang kini dihadapi Yogi berkaitan dengan aktivitas usaha yang dilakukan sebelum izin tersebut terbit.

“Memang izinnya kemudian sudah lengkap. Tetapi yang dipersoalkan adalah kegiatan usaha yang dilakukan sebelum izin itu,” kata Anyestia.

Ia menegaskan, sejak awal Yogi tidak memiliki niat menjadikan akses internet sebagai bisnis besar.

Semuanya bermula dari kebutuhan pribadi yang kemudian berkembang karena tingginya permintaan masyarakat.

Setelah memiliki izin, Yogi justru semakin percaya diri mengembangkan layanan internetnya. Ia mulai membangun sejumlah titik jaringan hingga ke wilayah pinggiran Sikakap dan pulau-pulau terpencil di sekitarnya.

Jadi Pilihan Kedua Jika Telkomsel Bermasalah

Menurut Anyestia, keberadaan jaringan Yogi juga menjadi penting karena layanan internet seluler yang tersedia belum selalu stabil.

Jaringan 4G Telkomsel mulai tersedia di Sikakap pada pertengahan 2025. Namun, dalam praktiknya jaringan tersebut disebut masih kerap mengalami gangguan.

“Dalam seminggu bisa dua sampai tiga hari jaringan Telkomsel mati. Jadi setelah Telkomsel ada, jaringan Yogi menjadi back up. Sebelumnya, justru jaringan Yogi yang menjadi tumpuan masyarakat,” ujarnya.

Jaringan tersebut juga digunakan untuk mendukung aktivitas pendidikan dan pelayanan publik.

Yogi beberapa kali membantu guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti ujian dengan memastikan jaringan tetap stabil.

Kondisi geografis Sikakap membuat keberadaan layanan internet lokal dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Anyestia menyebut Yogi bahkan menyisir sejumlah dusun terpencil untuk membangun titik jaringan, termasuk satu dusun yang hanya dihuni sekitar 10 kepala keluarga.

“Dia masuk ke dusun-dusun yang memang terpencil. Ada dusun yang hanya sekitar 10 KK. Jadi gak mungkin pemerintah bangun tower cuma untuk penduduk 5 – 10 KK di dusun tersebut,” katanya.

Dari apa yang telah diusahakan Yogi, sekarang masyarakat Sikakap sudah bisa menikmati layanan internet kualitas 4G.

Masyarakat umum, pegawai pemerintahan, dokter, perawat dan tenaga lainnya telah menerima manfaat.

“Sekarang memang ada Telkomsel jaringan 4G. Itu masuk sekitar Juli 2025. Namun sering bermasalah. Tiap minggu, setidaknya 2-3 hari, jaringan Telkomsel mati di Sikakap,” katanya..

Yogi Ditahan Kejaksaan

Yogi ditahan Kejaksaan pada 8 Juli 2026. Sejak. Itu dirinya tak lagi bisa me-manage dan memantau layanan internet yang dibangunnya. Jika terjadi kendala jaringan, penanganan berjalan lambat.

“Kalau ada kendala lapangan, perbaikannya sekarang sangat lambat. Ketika jaringan Telkomsel hilang sampai berhari-hari, masyarakat akhirnya kehilangan akses internet,” katanya.

Hingga kini, jaringan yang dibangun Yogi disebut telah mencapai sekitar 30 titik server di Sikakap dan pulau kecil lain disekitarnya.

Puluhan reseller juga disebut ikut membantu menjual voucher internet kepada masyarakat. Sejak Yogi ditahan, semuanya menjadi terganggu. Baik kestabilan jaringan maupun penjualan Voucher.

“Kami sekeluarga kecewa. Harusnya Yogi mendapat penghargaan karena menghadirkan Internet di pedalaman seperti di Sikakap ini. Tapi malah dipidana karena jualan tanpa izin. Harusnya hukum melihat banyak manfaat daripada mudarat, ” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC

1 September 2026 - 16:38 WIB

Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang

1 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

1 September 2026 - 11:42 WIB

3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman

31 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas

31 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Trending Topik News