Covesia.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pemahaman jurnalis televisi mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Terrutama dalam peliputan bencana yang mengedepankan kecepatan, akurasi, dan empati terhadap korban.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah P3SPS pada 23–25 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan tingginya potensi bencana di Sumbar, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor hingga banjir bandang, menuntut media menyampaikan informasi secara cepat dan akurat tanpa memicu kepanikan masyarakat.
“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” ujar Yusrin, Jumat (23/10/2026) malam.
Menurutnya, jurnalis televisi tidak hanya dituntut menyajikan gambar dan perkembangan peristiwa secara cepat, tetapi juga harus mengedepankan empati serta menghormati hak korban dan keluarganya.
Ia mengingatkan, pencarian gambar dramatis demi menarik perhatian penonton berisiko mengabaikan etika penyiaran, terutama terkait perlindungan anak dan kelompok rentan.
“Tugas seorang jurnalis televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan, juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” katanya.
Yusrin menilai, pemahaman terhadap P3SPS penting agar tayangan jurnalistik tetap memenuhi standar penyiaran, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendukung upaya mitigasi bencana.
Sementara itu, Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menegaskan penerapan P3SPS harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik IJTI, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan mengawasi program siaran, sedangkan penanganan persoalan etik jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers.
“Seringkali ada persoalan, apakah P3SPS ini bertabrakan dengan UU Pers. Karena KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” ujar Herik.
Selain persoalan etika penyiaran, Herik menyoroti tantangan jurnalis dalam menghadapi penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang beredar harus diperiksa kebenarannya sebelum disampaikan kepada publik.
“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, jurnalisme positif bukan berarti menutupi persoalan, melainkan menyajikan fakta secara proporsional dan memberikan konteks yang memadai agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Herik juga mengingatkan jurnalis agar tidak menampilkan seluruh informasi atau gambar secara vulgar hanya untuk menarik perhatian audiens. Menurutnya, kepentingan publik dan empati terhadap pihak terdampak harus menjadi pertimbangan utama dalam pemberitaan.
“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Herik turut menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Ia mendorong sinkronisasi regulasi dengan melibatkan Dewan Pers agar aturan penyiaran tidak menghambat kerja jurnalistik maupun membatasi kebebasan pers.
“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Ia berharap Bimtek P3SPS dapat meningkatkan kemampuan jurnalis televisi dalam menghasilkan tayangan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus menghadapi tantangan penyebaran informasi di era digital.
“Teman-teman televisi sangat berperan besar dan strategis dalam membersihkan langit informasi di Indonesia dari polusi,” tutur Herik, yang juga merupakan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil. Peserta kegiatan berasal dari anggota IJTI Sumbar. (*)










