Covesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Barat memastikan bocah 3 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan ayah kandungnya sendiri sudah mendapat pendampingan oleh dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman.
Korban saat ini mendapatkan perawatan medis akibat pendarahan di alat kelaminnya dan pendampingan oleh psikolog.
“Korban sudah ditangani oleh dinas Sosial. Sekarang lagi menjalani perawatan medis akibat pendarahan di kelamin anak ini. Kemudian ada pendampingan dari psikolog nantinya agar tidak trauma, ” ungkap Fatmiyeti Kahar, Komisioner KPAD Sumbar kepada Covesia.co.id, Rabu (23/9/2026).
Dikatakannya selama berasa dalam pendampingan dinas Sosial, korban akan mendapatkan pengawasan dan perlindungan. Hak sebagai anak dan korban di penuhi oleh Dinas Sosial Padang Pariaman.
“Hak sebagai anak dan korban akan di penuhi selama proses hukum berlangsung oleh Dinsos Padang Pariaman, ” kata Fatmiyeti yang akrab dipanggil Teta Sabar ini.
Teta Sabar mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Disaat usianya masih 3 tahun, harusnya korban mendapat kasih sayang dan perlindungan dari ayah kandungnya sendiri. Bukan merusak masa depannya. Apalagi korban masih sangat belia.
“Ini kejadian yang sangat luar biasa. Anak usia 3 tahun dicabuli oleh ayah kandung hingga pendarahan. Ini sungguh biadab, ” katanya.
Dalam peristiwa ini, ayah kandung korban berinisial P (39) diduga berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri di rumah di korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Perbuatan itu disebut terjadi dalam rentang 9 Agustus hingga 3 September 2026.
Peristiwa ini diketahui setelah Sang ibu melihat ada darah yang keluar dari vagina saat korban buang air kecil.
Ibu korban pun membawa ke bidan terdekat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan tersebut menyuruh agar korban di visum dan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi pun bergerak cepat. Setelah menerima laporan pada Selasa (22/9/2026), satreskrim Polres Padang Pariaman langsung menangkap ayah korban dalam waktu kurang 1×24 jam.
Beri Perlindungan
Teta Sabar menekankan kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada korban. Dimana saat ini kondisinya cukup labil dan rentan trauma jangka panjang. Termasuk kepada pihak kepolisian yang kini menangani kasus tersebut.
“Selaku pendamping (Polisi-red) baiknya buat ruang nyaman untuk anak, baru memberikan pertanyaan secara perlahan. Jangan mengabaikan kondisi emosional anak, karena bisa membuatnya tertutup dan enggan untuk memberikan keterangan ketika ditanyai,” Kata Teta.
Ia juga meminta keluarga memberikan dukungan penuh kepada korban dan tidak menyalahkan anak atas peristiwa yang terjadi.
“Jangan sampai anak dianggap sebagai pemicu musibah atau menjadi beban bagi keluarga. Dukungan keluarga sangat penting dalam proses pemulihan anak,” ujarnya.
Teta Sabar juga mengingatkan orang tua untuk mengevaluasi kembali pola pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekitar rumah.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, kelalaian pengawasan dan kondisi hubungan yang kurang harmonis di dalam rumah dapat menjadi celah bagi pelaku.
Karena itu ia mengimbau orang tua, khususnya ibu, meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
“Orang tua harus meningkatkan kewaspadaan berlipat ganda terhadap perlindungan anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar, karena bahaya sering kali datang dari orang terdekat,” katanya. (*)










