Covesia.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pendekatan pembinaan terhadap kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dimana Yogi saat initengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara Yogi.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi, yakni kewajiban perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
“Kalau dari Komdigi melihatnya ada dua sisi. Pertama sisi seseorang yang melakukan layanan belum memiliki izin,” kata Meutya di Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Di sisi lain, Meutya menyebut masyarakat di Sikakap memang membutuhkan layanan internet yang lebih baik. Meskipun wilayah tersebut telah terjangkau jaringan 4G, infrastruktur pendukung seperti jaringan fiber optik belum tersedia.
Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu membuat pilihan dan kualitas layanan internet masyarakat Sikakap belum setara dengan daerah lain.
“Coverage 4G memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic,” ujarnya.
Karena itu, Komdigi menilai persoalan seperti yang dialami Yogi seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek pelanggaran perizinan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta itikad warga yang berupaya menghadirkan konektivitas di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur.
Meutya mengatakan pendekatan yang ditawarkan Komdigi adalah pembinaan agar kegiatan penyediaan internet tersebut dapat berjalan secara legal dan memiliki izin.
“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Menurut Komdigi, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu pelaku memenuhi persyaratan perizinan atau menghubungkannya dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin.
Dengan demikian, aktivitas penyediaan layanan internet dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi.
Meutya menegaskan pendekatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Yogi.
Komdigi tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, namun pada saat yang sama pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong penyelesaian yang solutif terhadap persoalan konektivitas masyarakat.
Sementara itu, perkara Yogi saat ini bergulir di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Aktivitas penyediaan layanan internet tersebut disebut berlangsung di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Komdigi juga menilai persoalan konektivitas di daerah terpencil perlu diselesaikan melalui pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Pemerintah tengah menyiapkan penguatan jaringan, termasuk melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Fixed Wireless Access (FWA).
Dengan pendekatan tersebut, Komdigi berharap kebutuhan internet masyarakat di wilayah seperti Mentawai dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku. (*)










