Covesia.co.id — Kuasa hukum Yogi Gilang Arya Setia, warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus mengatakan terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian pihaknya.
Mulai dari penggunaan Laporan Polisi Model A, status Yogi dalam badan usaha yang menjalankan layanan internet, hingga penyitaan aset yang menurutnya dilakukan terhadap barang milik pribadi Yogi.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi. Sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” kata Romi kepada Covesia.co.id, Rabu (26/8/2026).
Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut.
Menurut dia, ketika laporan polisi diterbitkan, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider, badan usaha yang menjalankan layanan internet tersebut.
“Pada 2 Oktober 2025 PT Mentawai Network Provider telah berdiri, Yogi sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi,” ujar Romi.
Selain itu, Romi mempertanyakan penyitaan sejumlah aset yang disebut dilakukan atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat karena kegiatan usaha yang dipersoalkan dalam perkara berlangsung sejak sebelum badan usaha tersebut memperoleh legalitas usahanya.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Yogi mulai menghadirkan layanan internet di Sikakap setelah memasang perangkat internet satelit Starlink.
Awalnya, perangkat tersebut digunakan untuk kebutuhan di wisma milik orang tuanya.
Namun, keterbatasan jaringan internet di wilayah tersebut membuat masyarakat kemudian ikut memanfaatkan koneksi tersebut.
Seiring meningkatnya kebutuhan, layanan internet tersebut dikembangkan dan kemudian dijalankan melalui PT Mentawai Network Provider.
Perusahaan itu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Oktober 2025, sementara sejumlah perizinan pendukung disebut masih dalam proses.
Romi menilai persoalan kelengkapan izin seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pembinaan sebelum masuk ke ranah pidana.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus ini berkaitan dengan perizinan,” kata Romi.
Ia juga menilai keberadaan layanan internet yang dibangun Yogi perlu dilihat dari kondisi masyarakat di Sikakap yang masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Menurut Romi, layanan tersebut tidak hanya digunakan masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan sejumlah instansi pemerintah, BUMN dan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
“Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap untuk masyarakat di tengah keterbatasan jaringan yang ada,” ujarnya.
Romi mengatakan pihaknya juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap Yogi.
Permohonan tersebut, menurut dia, salah satunya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet di wilayah tersebut.
“Sebenarnya Yogi tidak layak ditahan dan kami meminta penangguhan penahanan,” katanya.
Perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin. Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir Juli 2026.
Majelis hakim sebelumnya telah menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Yogi. Dengan keputusan tersebut, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.
Pihak kuasa hukum tetap berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dilihat dari sisi administratif apabila persoalan utamanya berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
Sementara benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang didakwakan kepada Yogi akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. (*)










