Covesia.co.id — Pelarian MKG (25), terduga pelaku penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.
MKG ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah keberadaan pelaku terdeteksi di Padang. Sebelumnya, MKG diketahui melarikan diri ke Jakarta setelah perkara penggelapan tersebut terjadi.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ryan Fermana mengatakan, penangkapan merupakan hasil koordinasi antara kepolisian dari kedua wilayah.
“Keberadaan pelaku terdeteksi di Kota Padang. Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk melakukan penangkapan, ” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.
Proses penangkapan melibatkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Setelah diamankan, MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu polsek di Kota Padang.
Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan ke Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah asal kasus.
Ryan menyebut, keluarga pelaku turut terkejut saat mengetahui MKG diamankan polisi. Meski sempat berlangsung emosional, proses penangkapan berjalan dengan terkendali.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, terungkap uang yang digelapkan sejumlah Rp 115 juta, dan digunakan untuk judi Online.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” pungkas Ryan.
Saat ini, koordinasi antara Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang masih dilakukan untuk proses hukum selanjutnya terhadap MKG. (*)










