Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Febrie Andriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

badge-check

Febrie Andriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbesar

Covesia.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kasus dugaan korupsi.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Hal ini diumumkan langsung oleh  Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Totok menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Febrie, setelah penyidik memeriksa belasan saksi dan penggeledahan.

“Kami sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yakni saudara FA dan saudara DR, ” Kata Totok lagi.

Penetapan status tersangka Febrie Andriansyah, berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Sedangkan Don Ritto, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.

Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sedangkan Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News