Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

News

Dugaan Korupsi di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Perusahaan Pemasok Batubara

badge-check

Dugaan Korupsi di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Perusahaan Pemasok Batubara Perbesar

Covesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah membidik dugaan Korupsi di PLTU Ombilin Sawahlunto.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kerjasama jual beli batubara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020-2023 yang dipasok oleh 3 perusahaan swasta.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara berdasarkan hasil  Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan audit resmi BPK.  Termasuk arahan Presiden Prabowo terkait pemberantasan Korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil audit resmi. Polda Sumbar bergerak sesuai arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi. Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Apa yang tengah dilirik Polda Sumbar ini, beriringan dengan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terhadap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan inisial perusahaan yang tengah diperiksa.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.

Menurut Kombes Pol Susmelawati Rosya, penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, dan kedua, laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Saat ini, tim penyidik terus bergerak maraton mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana tersebut. Polda Sumbar memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Susmelawati. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News