Covesia.co.id — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, Senin (24/8/2026).
Kondisi tersebut ditandai dengan menurunnya jarak pandang hingga sekitar 4–5 kilometer.
Koordinator Observasi dan Informasi BMKG Minangkabau Yudha Nugraha mengatakan, kondisi yang terpantau di Sumbar diduga merupakan haze atau kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan dan bercampur dengan embun.
“Pagi ini untuk visibilitas 4-5 kilometer, diduga haze yang berasal dari kebakaran lahan bercampur juga dengan embun,” ujar Yudha, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan analisis citra satelit, sebaran asap telah terdeteksi di sejumlah wilayah Sumbar sejak Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
BMKG Minangkabau juga menyebut sebaran asap masih berpotensi meluas, tergantung arah dan kecepatan pergerakan massa udara.
Masuknya kabut asap tersebut terjadi ketika aktivitas titik panas di Pulau Sumatra meningkat tajam.
Data pemantauan BMKG Stasiun Pekanbaru yang diperbarui Senin pukul 07.00 WIB mencatat sebanyak 2.945 hotspot tersebar di 10 provinsi di Sumatra.
Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 1.429 titik. Selanjutnya Riau 491 titik, Jambi 437 titik, Lampung 203 titik, Bangka Belitung 115 titik, Aceh 114 titik, Sumatera Utara 64 titik, Kepulauan Riau 53 titik, Sumatera Barat 20 titik, dan Bengkulu 19 titik.
Di Riau, konsentrasi hotspot antara lain berada di Pelalawan dengan 239 titik dan Indragiri Hilir 166 titik. Kondisi karhutla di provinsi tersebut juga berdampak terhadap kualitas udara.
Jarak pandang di Pekanbaru pada Minggu malam dilaporkan sekitar 2,5 kilometer dengan kondisi berasap, sementara kualitas udara berdasarkan parameter PM2,5 sempat berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena asap dari kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dapat terbawa pergerakan massa udara ke daerah lain.
BMKG sebelumnya juga mendeteksi sebaran asap dari Sumatra bagian tengah dan selatan yang meluas mengikuti pola angin.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai dampak karhutla tidak berhenti di lokasi kebakaran.
Menurutnya, masyarakat Sumbar ikut merasakan dampak kebakaran yang terjadi di provinsi lain di Pulau Sumatra.
“Artinya, masyarakat Sumbar hari ini ikut membayar harga dari kebakaran yang terjadi di wilayah lain di Sumatra,” kata Tommy.
Tommy mengatakan, karhutla tidak semata-mata persoalan musim kemarau. Ia menyoroti aktivitas pembukaan dan pengelolaan kawasan, termasuk wilayah yang berada di dalam konsesi perusahaan.
Pemerintah sebelumnya mencatat sekitar 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Luas kawasan konsesi yang terbakar disebut mencapai hampir 85 ribu hektare.
Pemerintah juga menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.
Tommy meminta penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada petani kecil atau masyarakat yang ditemukan berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Telusuri juga siapa pemegang konsesi, siapa yang menguasai lahan, siapa yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan kawasan, dan apakah kewajiban pencegahan serta pengendalian karhutla benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Ia menyebut Sumatera Barat juga memiliki sejumlah wilayah yang berulang kali menjadi perhatian terkait titik panas, di antaranya Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tommy juga menyoroti kemunculan hotspot di Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, yang berada di kawasan hutan dekat perkebunan sawit.
Menurut Tommy, kabut asap yang kini dirasakan masyarakat Sumbar menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak mengenal batas administratif.
“Asap tidak mengenal batas administrasi. Api di Riau, Jambi dan Sumatera Selatan akhirnya menjadi udara yang kita hirup di Sumatera Barat,” katanya.
Tommy menegaskan karhutla harus dilihat sebagai persoalan tata kelola ruang, hutan, gambut dan konsesi. Karena itu, negara dinilai harus memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap areal yang mereka kuasai.
“Negara harus memastikan setiap korporasi bertanggung jawab atas areal yang mereka kuasai dan bila ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran, penegakan hukum harus sampai kepada pemegang izin dan korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, BMKG memprakirakan kondisi kering masih mendominasi sebagian wilayah Indonesia pada periode 21–27 Agustus 2026 seiring menguatnya fenomena El Niño.
Kondisi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, meski hujan lokal masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Barat. (*)










