Menu

Mode Gelap
KONI Agam Siapkan Rp3,4 Miliar untuk Hadapi Porprov XVI 2026 Aplikasi Cek Pemilih Pilwana Pasaman Barat Diluncurkan, Warga Diminta Pastikan NIK dan TPS Erupsi Sinabung Tak Berdampak Langsung ke Gunung Api di Sumbar Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

News

Diduga Hendak Kabur ke Pekanbaru, Penjambret Viral di Kampung Pondok Ditangkap

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Hendak Kabur ke Pekanbaru, Penjambret Viral di Kampung Pondok Ditangkap Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan di Kawasan Kampung Pondok. Pelaku berinisial FDP (40) yang ditangkap di Kota Solok yang hendak kabur ke Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).

Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV saat menjambret seorang perempuan lansia berusia 60 tahun dan viral di media sosial. Upaya pelaku tersebut gagal meraih tas korban, karena terjatuh. Bahkan pelaku sempat dikejar warga.

Karena terdesak, akhirnya pelaku meninggalkan sepeda motornya yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kota Solok pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku diketahui tengah berada di dalam mobil travel dan diduga hendak melarikan diri ke Pekanbaru.

“Aksi pelaku ini sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial,” ujar Kompol M. Yasin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kota Solok. Tim Satreskrim segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil travel.

Menurut Kompol M. Yasin, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berinisiatif melarikan diri ke Pekanbaru untuk menghindari penangkapan setelah kasus tersebut viral di media sosial, sekaligus menemui keluarganya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu helm putih, satu jaket hitam, satu baju merah bata, serta satu celana jeans biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan.

Kompol M. Yasin menegaskan bahwa Polresta Padang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi terkait pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga setiap tindak pidana dapat segera diungkap dan ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Aplikasi Cek Pemilih Pilwana Pasaman Barat Diluncurkan, Warga Diminta Pastikan NIK dan TPS

1 September 2026 - 17:14 WIB

Erupsi Sinabung Tak Berdampak Langsung ke Gunung Api di Sumbar

1 September 2026 - 16:50 WIB

Kader Kesehatan Padang Dilatih Percepat Temuan Kasus TBC

1 September 2026 - 16:38 WIB

Diduga Curi Burung Seharga Rp5 Juta, Remaja di Padang Ini Diciduk Tim Klewang

1 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

1 September 2026 - 11:42 WIB

Trending Topik News