Covesia.co.id – Sebanyak 5 Warga Negara Malaysia ditangkap aparat hukum Indonesia dalam sepekan terakhir karena menyelundupkan narkoba.
Penangkapan dilakukan dalam sejumlah operasi terpisah di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Rangkaian kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan berbagai modus penyelundupan. Mulai dari menyembunyikan narkoba di tubuh, koper, hingga barang-barang pribadi.
Yang paling membuat gempar adalah warga negara Malaysia berprofesi pilot, menyelundupkan narkoba seberat 26 kg..
Kasus terbaru terjadi di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Seorang pria warga negara Malaysia berinisial DI (22), asal Johor, diamankan setelah petugas mendapati narkotika yang dililitkan di tubuhnya.
Direktur Satuan Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman Kepolisian Malaysia, Hussein Omar Khan, membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari otoritas Indonesia mengenai penangkapan tersebut.
“Laki-laki itu berasal dari Johor. Paket narkoba tersebut dibungkus dan diikatkan ke tubuhnya,” ujar Hussein Omar Khan, Selasa (4/8/2026)
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berangkat dari Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dan tidak memiliki catatan kriminal.
Dari pemeriksaan petugas Indonesia, DI diduga membawa sekitar 990 gram sabu serta 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan di tubuhnya.
Pada hari yang sama, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh tiga perempuan warga negara Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ketiga perempuan tersebut diketahui berasal dari Kota Kinabalu dan berinisial WLSN, TKL, serta HBN.
Dalam keterangan resminya, Bea Cukai menyebut para tersangka menyembunyikan narkotika di berbagai lokasi agar lolos dari pemeriksaan.
“Barang diduga narkotika dibawa di dalam tas toiletry pada koper, dompet, bungkusan obat, saku jaket, hingga di dalam sepatu yang dikenakan,” dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berupa kokain, MDMA, ketamin, hingga tembakau yang dicampur narkotika dengan berbagai kemasan.
Seluruh barang bukti berikut para tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, aparat Indonesia juga menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai, petugas menemukan 14 kantong berisi lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi di dalam koper tersangka.
Selain itu, ditemukan pula sekitar empat gram metamfetamin di tas tangan yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kasus tersebut kini ditangani aparat Indonesia dengan dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan pihak Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) turut melakukan penyelidikan internal atas kasus tersebut.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab bagaimana 26 kilogram narkoba dapat lolos dari mesin pemindai yang dilengkapi sistem berteknologi tinggi,” kata Mohd Shuhaily Mohd Zain.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan pengawasan di pintu masuk Indonesia terus diperketat melalui sinergi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, serta instansi terkait.
Menurutnya, peningkatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus jalur penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia. (*)










