Menu

Mode Gelap
IMM Desak Kejati Sumbar Usut Tuntas Dugaan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM Kondisi Menurun, Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke RSUP M Djamil Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,15 Triliun pada APBD 2027 62,9 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Datar Belum Bayar Pajak, Pemkab Gelar Razia Festival Literasi Payakumbuh Ditunda Akibat Penurunan Kualitas Udara Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Agam Terapkan PJJ Empat Hari

News

Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakak Kandung, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakak Kandung, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pria berinisial RM (27) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang tunai milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang tidak lain merupakan kakak kandung pelaku sendiri.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Kompol M. Yasin menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban, Rika Permata Sari, menyadari uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpannya di dalam celengan kaleng raib dari rumahnya pada Rabu (22/7/2026).

Sebelum kehilangan tersebut diketahui, korban sempat dua kali memergoki adiknya berusaha masuk ke dalam rumah melalui bagian atap. Saat itu, RM beralasan hendak memperbaiki atap rumah.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban justru mendapati uang yang disimpannya telah hilang.

Merasa curiga terhadap adiknya sendiri, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah temannya.

Saat menjalani pemeriksaan, RM mengakui telah mengambil uang milik kakaknya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Kompol M. Yasin.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat mempertemukan pelaku dengan korban untuk upaya penyelesaian. Namun korban memilih agar kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Korban meminta agar perkara ini tetap dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kompol M. Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp490 ribu serta sejumlah pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, RM telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

IMM Desak Kejati Sumbar Usut Tuntas Dugaan Pajak dan Kerusakan Lingkungan CV Putra YLM

16 September 2026 - 21:05 WIB

Kondisi Menurun, Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Pariaman Dirujuk ke RSUP M Djamil

16 September 2026 - 18:07 WIB

Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,15 Triliun pada APBD 2027

16 September 2026 - 16:13 WIB

62,9 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Datar Belum Bayar Pajak, Pemkab Gelar Razia

16 September 2026 - 15:45 WIB

Festival Literasi Payakumbuh Ditunda Akibat Penurunan Kualitas Udara

16 September 2026 - 15:28 WIB

Trending Topik News