Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

News

Curi Besi Pagar Bengkel, Pria 25 Tahun di Padang Ditangkap Polisi di Dalam Angkot

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Curi Besi Pagar Bengkel, Pria 25 Tahun di Padang Ditangkap Polisi di Dalam Angkot Perbesar

Covesia.co.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan menangkap seorang pria berinisial DCR (25) alias D yang diduga mencuri besi pipa pagar sebuah bengkel di kawasan Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

DCR ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Jondul Rawang, kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” kata Nirdes.

Kasus tersebut dilaporkan korban, Arifin Argosurio, setelah mengetahui besi pipa pagar bengkel miliknya di Komplek Jondul No. 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang, hilang pada Selasa (18/8/2026).

Dalam aksinya, pelaku diduga mematahkan besi pipa pagar bengkel kemudian membawa besi tersebut untuk dijual. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta menelusuri keberadaan pelaku.

Informasi mengenai keberadaan DCR kemudian diperoleh petugas. Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan Iptu Saprianto, S.Sos. bersama tim opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penghadangan terhadap pelaku.

Petugas berhasil mengamankan DCR tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, DCR terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Selatan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas

19 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif

19 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending Topik News