Menu ✖

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat  Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya Dua Pemancing Dilaporkan Hilang di Perairan Siberut Utara BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumbar Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya

News

Bocah 3 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung di Padang Pariaman, Korban Alami Pendarahan

Fitratul Husnabadge-check

Bocah 3 Tahun Diduga Dicabuli Ayah Kandung di Padang Pariaman, Korban Alami Pendarahan Perbesar

Covesia.co.id – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap Seorang pria berinisial P (39) pada Selasa (22/9/2026) dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban diketahui masih berusia 3 tahun, dan berulang kali dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati membenarkan penangkapan terhadap P. Saat ini P sudah diamankan di Polres Pasang Pariaman.

“Ya benar, telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria dewasa inisial P atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun,” kata Nedrawati kepada Covesia.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026).

Disampaikan Nedrawati, dugaan pencabulan ini terjadi ketika P membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya.

Perbuatan kemudian berlanjut hingga dugaan persetubuhan pada 25 Agustus 2026. Tindakan serupa kembali dilakukan pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka.

Setelah kejadian, korban mengalami pendarahan. Setiap buang air kecil, keluar darah dari vagina. Ibu korban pun memeriksakannya ke bidan terdekat.

Sang bidan pun meminta agar korban di visum dan disuruh melapor ke Pihak Kepolisian.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung bergerak untuk menangkap terduga pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Nedrawati lagi.

Dalam perkara ini, P diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali. Korban disebut sempat menangis dan merintih kesakitan saat kejadian.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

19 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Residivis Curi Motor Penjaga Sekolah, Tim Klewang Ringkus Pelaku di Pasar Raya

19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Dua Pemancing Dilaporkan Hilang di Perairan Siberut Utara

19 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Lapangan Golf Fauzi Bahar di Aia Dingin Ternyata Sempat Direncanakan di Padang Sarai

18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kisah di Balik Kibaran Merah Putih yang Nyaris Menyatukan Indonesia-Malaysia

18 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Trending Topik News