Covesia.co.id — Rencana perdagangan 25 ekor burung Beo Mentawai, satwa liar yang dilindungi, berhasil digagalkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat di Pelabuhan Bungus, Kota Padang, Jumat (7/8/2026).
Puluhan burung tersebut dibawa oleh M (34), seorang sopir truk, menggunakan kendaraan barang. Petugas menemukan 25 ekor Beo Mentawai yang disimpan dalam satu kardus dan dua keranjang buah untuk menyamarkan keberadaan satwa tersebut.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi dari Kepulauan Mentawai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKSDA Sumbar berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat hingga tim gabungan berhasil menghentikan truk yang diduga mengangkut satwa dilindungi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kami pun melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Hartono kepada Covesia.co.id, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Hartono, sopir truk tersebut diduga telah beberapa kali mengangkut burung Beo Mentawai menggunakan truk barang. Burung-burung tersebut diduga disamarkan di antara muatan kendaraan.
Saat ini, 25 ekor Beo Mentawai tersebut dititipkan di BKSDA Sumbar untuk menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Untuk burung Beo, saat ini dititipkan kepada kami di BKSDA Sumbar untuk dilakukan rehabilitasi terhadap barang bukti. Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan burung Beo dalam kondisi baik, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dan kejaksaan terkait mekanismenya agar burung Beo dapat segera dikembalikan ke habitatnya,” ujar Hartono.
Sementara itu, M, sopir truk yang membawa burung tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Hartono mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam melindungi satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, upaya perlindungan satwa tidak dapat dilakukan hanya oleh BKSDA dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar peduli terhadap satwa yang dilindungi. Dalam proses melindungi satwa liar, tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan kerja sama. Hentikan segala kegiatan perdagangan satwa liar dan laporkan kepada BKSDA jika menemukan kegiatan yang terindikasi sebagai perdagangan satwa langka,” tutupnya. (*)










