Covesia.co.id – Malang betul nasib pencuri di Kota Padang satu ini. Belum menikmati hasil kejahatannya, malah keburu ditangkap tim Klewang Polresta Padang.
Pria berinisial I (33) alias Irvan berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah menggasak sepeda motor milik warga di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Solok itu ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari tujuh jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru bernomor polisi BA 3299 QV.
“Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.
Saat itu korban, Ferdi Widiarto, memarkirkan sepeda motornya di trotoar samping toko sepatu miliknya, Radi Store.
Ketika korban hendak pulang untuk makan, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya di kawasan Pasar Gaung, Teluk Bayur.
Informasi tersebut langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan operasi penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi calon pembeli guna memancing pelaku melakukan transaksi.
Saat pertemuan berlangsung, petugas mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Setelah dipastikan sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang, pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam operasi tersebut anggota melakukan undercover buy. Setelah identitas kendaraan dipastikan cocok dengan laporan korban, pelaku langsung ditangkap di lokasi transaksi,” ujar Kompol M. Yasin.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T. Modus yang digunakan adalah merusak bagian stop kontak kendaraan untuk kemudian membawa kabur motor tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu buah kunci letter T yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa BPKB asli.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko tindak pencurian kendaraan bermotor. (*)










