Covesia.co.id – Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal dengan seorang polwan memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, membenarkan pihaknya telah membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Iya, benar, sudah ada laporan terkait pencemaran nama baik,” ujar Suharizal saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Laporan balik tersebut ditempuh setelah AKBP Faisal sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polwan di Sumatera Barat. Dalam perkara tersebut, AKBP Faisal menjadi pihak yang dilaporkan.
Dugaan pelecehan itu sebelumnya dilaporkan oleh Brigadir LWS, polwan di lingkungan Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan.
Atas tuduhan tersebut, Faisal melalui kuasa hukumnya membantah dugaan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Suharizal bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter yang dinilai telah merugikan nama baik serta reputasi kliennya.
Suharizal juga mempertanyakan dasar laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polda Sumatera Barat. Salah satu yang disoroti adalah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut pihak kuasa hukum, rekaman CCTV tersebut tidak membuktikan adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Pihak Faisal juga mempertanyakan sejumlah hal dalam laporan, termasuk rentang waktu antara dugaan kejadian dengan dibuatnya laporan polisi.
Kini, perkara tersebut berkembang menjadi dua laporan. Pada laporan pertama, AKBP Faisal merupakan pihak yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Sementara pada laporan balik, AKBP Faisal menjadi pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan balik tersebut merupakan pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik AKBP Faisal. Identitas terlapor perlu merujuk pada dokumen resmi laporan polisi untuk memastikan pihak yang dilaporkan.
Dengan adanya laporan balik tersebut, polemik dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik kini sama-sama masuk dalam ranah hukum. (*)










