Covesia.co.id – Seorang petani asal Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang berinisial P (45) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Padang. Dirinya terciduk saat asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok kayu di areal perbukitan pada Selasa (7/7/2026).
P yang mengira dirinya bisa aman dari pantauan polisi dengan menggunakan narkoba di atas bukit, ternyata tetap tercium juga.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
“Saat kami mendapatkan informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar didapati aktifitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh salah seorang petani di pondok yang berada di atas bukit, ” Kata Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok dan rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Petugas menemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengemas narkotika. Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung,” ujar Kompol Hilmi.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip bening berukuran kecil dan satu plastik klip bening berukuran besar yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip bening kosong berukuran sedang, satu pak plastik klip bening kosong, satu tas ransel, satu pipet yang telah diruncingkan yang diduga digunakan sebagai sendok, satu timbangan digital, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Android.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Padang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun asal-usul narkotika yang diamankan dalam perkara tersebut. (*)










