Covesia.co.id – Kelurahan Lubuk Minturun, yang merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan berada di dalam cakupan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aia Dingin, memiliki sekitar 1.001 kegiatan usaha.
Sebagian besar usaha tersebut bergerak di sektor pertanian, meliputi budidaya tanaman hortikultura, florikultura, dan pembibitan tanaman hias. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Fauzan Ibnovi.
“Di Lubuk Minturun terdapat 1.001 kegiatan usaha. Sebagian besar berada di sektor pertanian, budidaya tanaman hortikultura, florikultura, dan pembibitan tanaman hias,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi langsung oleh Covesia.co.id pada Rabu siang (14/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebelum proses tersebut dinyatakan tuntas oleh PUPR, perizinan belum bisa diterbitkan. Dokumen yang dimaksud adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan dokumen dasar persyaratan perizinan usaha untuk memastikan bahwa rencana penggunaan lahan sesuai dengan RDTR dan wajib dimiliki setiap pelaku usaha.
“Seluruh usaha itu basisnya di Rencana Detail Tata Ruang di bawah kewenangan Dinas PUPR. Sebelum clear dari PUPR, kami tidak bisa terbitkan izin. Nama dokumennya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dimanapun usaha di Kota Padang ini wajib punya dokumen ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan terkait polemik lahan Fauzi Bahar yang dikabarkan akan dibangun lapangan golf, hingga saat ini masih dalam tahap wacana sehingga belum ada perizinan usaha yang diterbitkan.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Fauzi Bahar berencana menggarap lahan di kawasan Padang Sarai. Namun, ternyata investor yang bersangkutan lebih menaruh minat pada lahan yang berada di kawasan DAS Aia Dingin. Menurut Kepala DPMPTSP, pilihan pembangunan lapangan golf tersebut didasari oleh pertimbangan lokasi lahan yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung.
“Usaha tersebut belum mulai sehingga perizinan terkait usaha juga belum ada. Hal tersebut masih wacana. Awal mulanya ia berencana menggarap yang di Padang Sarai, namun ternyata investornya tertarik pada lahannya yang di DAS Aia Dingin,” katanya.
Fauzi Bahar memang telah memberikan titik lokasi kepada DPMPTSP. Namun, Fauzan menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan izin usaha, tidak cukup hanya mencantumkan satu titik saja. Pengajuan harus disertai dengan data berbentuk poligon agar batas dan luas lahan dapat diketahui secara lebih terperinci. Dengan begitu, kesesuaian pemanfaatan tata ruang dapat dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, usaha yang berpotensi dikembangkan di kawasan yang bersinggungan dengan hutan lindung adalah usaha yang mengusung konsep alam. Meski demikian, pengembangan usaha tersebut tetap harus memenuhi syarat yang berlaku, termasuk mengenai proporsi lahan yang boleh dibangun, dikarenakan sebagian besar lahan lainnya harus tetap dipertahankan sebagai kawasan hijau.
“Pak Fauzi belum mengajukan izin apapun, itu baru wacana. Beliau sudah mengirimkan titik lokasi dan itu tidak berada di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kawasan DAS Aia Dingin yang saat ini dinilai cukup rawan banjir dan tanah longsor tetapi masih memiliki aktivitas usaha di bagian hilir dan tengah, Fauzan menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kapasitas kewenangannya.
DPMPTSP bertugas pada ranah pengurusan izin usaha. Apabila kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta melewati beberapa proses di Dinas PUPR, maka perizinan usahanya tentu akan diterbitkan.
“Yang pasti, tidak akan ada satupun izin yang terbit tanpa sesuai dengan RDTR,” katanya.
Pengendalian terkait usaha-usaha yang telah berdiri berada di bawah kewenangan masing-masing dinas teknis. “Usaha pertanian tentu berada di bawah Dinas Pertanian. Pengawasan itu nanti akan lebih kepada dinas teknis,” tutupnya. (*)










