Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar Menembus Bukit Barisan: Saat Rel Gigi Minangkabau Bersiap Bangkit Lagi Polda Sumbar Ungkap Dugaan Jaringan Penadah Motor Lintas Provinsi Pulihkan Akses Waterfront City Pariaman, Pemprov Sumbar Bangun Lagi Tanggul Batang Mangor Kualitas Udara Membaik, CFD Padang Kembali Digelar Minggu Ini Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada di Tahun 2027

News

Polda Sumbar Ungkap Praktik Togel Online di Padang, Uang Jutaan Rupiah Disita

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polda Sumbar Ungkap Praktik Togel Online di Padang, Uang Jutaan Rupiah Disita Perbesar

Covesia.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik perjudian togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M beserta uang tunai Rp4.151.000.

Pengungkapan itu dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan M di kedai kopi tersebut.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya praktek perjudian Togel Online, tim langsung mengamankan terduga pelaku di sebuah kedai kopi di daerah Parupuk Tabing,” Kata Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, Selasa (27/10/2026).

Dari terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp4.151.000 di dalam kantong plastik hitam yang berada di saku celana pria tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan pengumpulan taruhan dan pembayaran kepada pemenang.

Umar mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa telepon genggam dan menelusuri akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Polisi juga menyelidiki asal-usul serta peruntukan uang tunai yang disita.

“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar.

Teduga pelaku berinisial M beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Sumbar menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar

31 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pulihkan Akses Waterfront City Pariaman, Pemprov Sumbar Bangun Lagi Tanggul Batang Mangor

31 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Kualitas Udara Membaik, CFD Padang Kembali Digelar Minggu Ini

31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Pemko Padang Targetkan 523 Huntap Rampung pada di Tahun 2027

31 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Cuaca Sumbar 31 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Ini Wilayahnya

31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Trending Topik News