Covesia.co.id – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain mantan ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo tersebut, tim penuntut umum koneksitas dan oditur militer turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Dua di antaranya merupakan prajurit TNI aktif yang juga dituntut hukuman pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Sementara itu, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan sanksi pemecatan serupa.
Adapun satu terdakwa dari unsur sipil, yakni mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Penuntut umum menegaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa disusun berdasarkan analisis pertimbangan hukum, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sesuai peran masing-masing dalam perkara korupsi ini. (*)










