Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Senyap Polda Sumbar di Pasaman, Alat Berat dan Operator Berhasil Diamankan Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Solok, Ratusan Botol Miras Disita Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar  Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang- Lebat Hari Ini Mengenal Yulius, Hakim Agung Kelahiran Bukittinggi yang Pimpin Sidang Kasasi Suket Gibran Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar

News

Mantan Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

Salsabilla Putri Mbadge-check

Mantan Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara Perbesar

Covesia.co.id – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan didenda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain mantan ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo tersebut, tim penuntut umum koneksitas dan oditur militer turut membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Dua di antaranya merupakan prajurit TNI aktif yang juga dituntut hukuman pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa Kolonel CHK Syaiful Nursaid dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari TNI.

Sementara itu, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan sanksi pemecatan serupa.

Adapun satu terdakwa dari unsur sipil, yakni mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Penuntut umum menegaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa disusun berdasarkan analisis pertimbangan hukum, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sesuai peran masing-masing dalam perkara korupsi ini. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Operasi Senyap Polda Sumbar di Pasaman, Alat Berat dan Operator Berhasil Diamankan

1 November 2026 - 13:03 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Solok, Ratusan Botol Miras Disita

1 November 2026 - 12:42 WIB

Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar 

1 November 2026 - 10:15 WIB

Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang- Lebat Hari Ini

1 November 2026 - 10:06 WIB

Mengenal Yulius, Hakim Agung Kelahiran Bukittinggi yang Pimpin Sidang Kasasi Suket Gibran

1 November 2026 - 08:47 WIB

Trending Topik News