Covesia.co.id – Pemerintah daerah terus memutar otak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang penutupan tahun anggaran 2026, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi pascabencana. Salah satu strategi fiskal yang kini marak diterapkan adalah pemberian stimulus pembebasan sanksi denda dan diskon pajak daerah.
Kebijakan insentif fiskal ini salah satunya diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melalui program gebyar diskon pajak daerah yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas dua tantangan krusial sekaligus: menggenjot realisasi fiskal daerah yang belum mencapai target akhir tahun dan meringankan beban pemulihan ekonomi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Helton, mengungkapkan bahwa stimulus ini mencakup penghapusan 100 persen denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak, serta pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 15 persen.
“Kebijakan ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya pulih, sekaligus upaya strategis Pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan PAD sebelum akhir tahun anggaran,” ujar Helton kepada wartawan kemarin.
Fenomena percepatan penerimaan pajak di tingkat daerah menjadi isu vital nasional menjelang kuartal akhir. Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa, di mana realisasi penerimaan pajak daerah masih tertahan di bawah target ideal.
Hingga pertengahan Oktober 2026, realisasi PAD Kabupaten Agam baru mencatatkan angka Rp161,68 miliar atau 74,48 persen dari target total Rp217,09 miliar.
Rendahnya capaian pada sektor kunci seperti PBB-P2 (baru mencapai 52,89%) menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang memicu kesadaran dan kemampuan bayar Wajib Pajak secara instan.
Penerapan diskon pajak di wilayah terdampak bencana menjadi instrumen kontra-siklik (counter-cyclical) yang krusial.
Ketika aktivitas ekonomi warga melemah akibat dampak bencana alam, intervensi pemerintah dalam bentuk relaksasi administrasi dan perpotongan tarif dinilai dapat mencegah lonjakan penunggakan pajak (tax default) berkelanjutan.
Pihak pemda berharap respons positif dari masyarakat wajib pajak dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini dapat menutupi defisit target penerimaan daerah sekitar 25 persen yang masih tersisa.
Guna memastikan efektivitas kebijakan stimulus ini, sosialisasi masif telah dilakukan hingga ke tingkat kecamatan sebagai titik krusial penyerapan aspirasi dan kewajiban perpajakan warga. (*)











