Covesia.co.id – Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial LS (25) yang diduga menganiaya orang tua kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang, Kamis (22/10/2026).
Penangkapan dilakukan di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, setelah video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin langsung mengerahkan tim untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku setelah video itu menjadi perhatian publik.
“Setelah video penganiayaan tersebut viral, kami langsung bergerak mencari keberadaan pelaku,” ucap M. Yasin, Kamis sore.
Penangkapan dilakukan Tim 2 Klewang yang dipimpin Aiptu Dafid Rico Darmawan, yang dikenal dengan sapaan David Wewe, bersama sejumlah anggota.
Dugaan penganiayaan itu bermula ketika LS meminta uang sebesar Rp40 ribu kepada orang tua kandungnya.
Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Lubuk Begalung.
Saat diamankan, LS disebut sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah kandang ayam.
“Saat diamankan, pelaku berada di sebuah kandang ayam tengah memakai narkoba jenis Sabu-sabu,” katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, pisau, serta alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu-sabu.
Setelah diamankan, LS direncanakan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terperinci mengenai kondisi korban, kronologi lengkap kejadian, maupun pasal yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku. (*)










