Covesia.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, menjelaskan temuan penumpukan persediaan barang bantuan bencana senilai Rp4,4 miliar di gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar).
Penjelasan tersebut disampaikan Diki dalam bincang yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui kanal YouTube pada Rabu (21/10/2026).
Diki mengatakan, temuan itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan bantuan bencana dalam Tahun Anggaran 2025.
“Hal itu merupakan temuan BPK di tahun anggaran 2025, di mana terdapat anggaran kurang lebih Rp14 miliar untuk bantuan bencana. Nah, terdapat penumpukan stok kurang lebih jika ditotal Rp4 miliar,” kata Diki kepada Covesia.co.id.
Dalam riset LBH Padang berjudul Sumbar Dikorupsi: Analisis Longitudinal Atas Lima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2021–2025, disebutkan nilai barang bantuan yang diterima BPBD Sumbar mencapai Rp16,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, barang bantuan senilai Rp11,9 miliar telah disalurkan, sedangkan persediaan senilai Rp4,4 miliar masih tersimpan di gudang.
Data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2025.
Menurut Diki, pihaknya belum mengetahui adanya tindak lanjut atas temuan tersebut. Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan BPK baru diterbitkan pada Mei 2026.
“Sepertinya belum ada tindak lanjut, karena laporan BPK itu baru keluar bulan Mei tahun ini,” ujarnya.
LBH Padang Soroti Sistem Pencatatan Barang
Dalam riset yang dirilis pada 8 Oktober 2026 itu, LBH Padang juga menguraikan sejumlah temuan terkait pencatatan dan pengelolaan persediaan barang bantuan bencana di BPBD Sumbar.
LBH Padang menyebut pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang bantuan dilakukan melalui lembar kerja daring tanpa mencantumkan nilai barang.
Selain itu, BPBD Sumbar disebut belum memiliki kartu persediaan dan stok serta belum menetapkan prosedur operasi baku (SOP) untuk pengelolaan persediaan barang bantuan bencana.
Dalam riset tersebut, LBH Padang juga mencatat BPBD Sumbar tidak melakukan konsultasi dan pendampingan dengan BPK maupun badan pengelola aset daerah terkait penetapan nilai barang bantuan.
LBH Padang menyebut nilai persediaan yang tersisa sebesar Rp4,4 miliar dihitung berdasarkan perkiraan harga wajar melalui penelusuran di internet.
Persediaan Bantuan Berisiko Rusak
Riset LBH Padang turut mengutip keterangan BPK mengenai penumpukan persediaan barang bantuan yang berisiko mengalami kerusakan dan kedaluwarsa sebelum disalurkan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari analisis LBH Padang terhadap lima laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.










