Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Senyap Polda Sumbar di Pasaman, Alat Berat dan Operator Berhasil Diamankan Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Solok, Ratusan Botol Miras Disita Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar  Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang- Lebat Hari Ini Mengenal Yulius, Hakim Agung Kelahiran Bukittinggi yang Pimpin Sidang Kasasi Suket Gibran Waspada! November-Desember Jadi Puncak Musim Hujan di Sumbar

News

Mabes Polri Tunda Sidang Etik AKBP F, LBH Padang Protes Mekanisme Yang Bermasalah

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Mabes Polri Tunda Sidang Etik AKBP F, LBH Padang Protes Mekanisme Yang Bermasalah Perbesar

Covesia.co.id – Sidang etik terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumatera Barat, ditunda hingga Selasa, 3 November 2026.

Sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri pada Rabu (21/10/2026) itu berlangsung secara hibrida.

Komisi sidang dan terlapor hadir langsung, sedangkan korban mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Sumbar dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Kuasa hukum korban, Annisa Hamdan, menyoroti mekanisme pelaksanaan sidang yang dinilai bermasalah.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan ialah pembacaan tuntutan yang tidak terdengar jelas oleh korban dan saksi yang mengikuti persidangan secara virtual.

“Tuntutan dibacakan, namun tidak terdengar jelas,” ujar Annisa saat persidangan, Rabu (21/10/2026).

Selain masalah audio, Annisa juga menyayangkan sikap pihak Propam Polda Sumbar yang disebut meminta dirinya bersama rekan-rekan kuasa hukum meninggalkan ruang sidang virtual.

Padahal, menurutnya, kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban selama proses persidangan berlangsung.

Sidang tersebut turut menghadirkan sembilan saksi, yang terdiri atas dua orang ahli, orang tua korban, serta enam orang dari kepolisian.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Tony Pantano mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang secara virtual bagi korban.

Menurutnya, persidangan tersebut berada di bawah kewenangan Bidpropam Mabes Polri.

“Untuk penundaan sidang, Bidpropam Mabes Polri yang tahu. Atau ketua sidang, saya tidak tahu,” kata Tony.

Ia menjelaskan, sidang dipimpin langsung oleh Bidpropam Mabes Polri, sedangkan Polda Sumbar hanya menyediakan fasilitas agar korban dapat mengikuti persidangan melalui aplikasi Zoom.

Adapun sidang etik lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Operasi Senyap Polda Sumbar di Pasaman, Alat Berat dan Operator Berhasil Diamankan

1 November 2026 - 13:03 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Solok, Ratusan Botol Miras Disita

1 November 2026 - 12:42 WIB

Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar 

1 November 2026 - 10:15 WIB

Sumbar Diprediksi Diguyur Hujan Berintensitas Sedang- Lebat Hari Ini

1 November 2026 - 10:06 WIB

Mengenal Yulius, Hakim Agung Kelahiran Bukittinggi yang Pimpin Sidang Kasasi Suket Gibran

1 November 2026 - 08:47 WIB

Trending Topik News