Covesia.co.id – Sidang etik terhadap seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F, yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumatera Barat, ditunda hingga Selasa, 3 November 2026.
Sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri pada Rabu (21/10/2026) itu berlangsung secara hibrida.
Komisi sidang dan terlapor hadir langsung, sedangkan korban mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Sumbar dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Kuasa hukum korban, Annisa Hamdan, menyoroti mekanisme pelaksanaan sidang yang dinilai bermasalah.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan ialah pembacaan tuntutan yang tidak terdengar jelas oleh korban dan saksi yang mengikuti persidangan secara virtual.
“Tuntutan dibacakan, namun tidak terdengar jelas,” ujar Annisa saat persidangan, Rabu (21/10/2026).
Selain masalah audio, Annisa juga menyayangkan sikap pihak Propam Polda Sumbar yang disebut meminta dirinya bersama rekan-rekan kuasa hukum meninggalkan ruang sidang virtual.
Padahal, menurutnya, kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi korban selama proses persidangan berlangsung.
Sidang tersebut turut menghadirkan sembilan saksi, yang terdiri atas dua orang ahli, orang tua korban, serta enam orang dari kepolisian.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Tony Pantano mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang secara virtual bagi korban.
Menurutnya, persidangan tersebut berada di bawah kewenangan Bidpropam Mabes Polri.
“Untuk penundaan sidang, Bidpropam Mabes Polri yang tahu. Atau ketua sidang, saya tidak tahu,” kata Tony.
Ia menjelaskan, sidang dipimpin langsung oleh Bidpropam Mabes Polri, sedangkan Polda Sumbar hanya menyediakan fasilitas agar korban dapat mengikuti persidangan melalui aplikasi Zoom.
Adapun sidang etik lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB. (*)










