Covesia.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan septic tank dan MCK/jamban tahun anggaran 2023, pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, sedang diperiksa saat ini sebagai saksi. Mengenai materi dan substansi pemeriksaan belum bisa disampaikan karena masih berlangsung,” kata Aridona, Selasa (20/10).
Sebelumnya, Kejari Pariaman, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yang di duga kuat bertanggung jawab dalam kerugian negara.
yakni FA, PS, DES, S, dan TY.
Dalam keterangannya, FA merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman.
Sementara itu, PSmerupakan Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa, sedangkan DES merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Adapun Smenjabat sebagai Wakil Direktur CV Tranggalek Jaya Mandiri dan TY merupakan pelaksana lapangan perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1.000 unit tangki septic tank dan jamban untuk masyarakat Kota Pariaman pada 2023. Namun, pengerjaan proyek terhenti dan sekitar 120 unit tangki septic tank dilaporkan belum terpasang.
Berdasarkan hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922,02.
Hingga berita ini ditulis, Genius Umar masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Pariaman. (*)










