Covesia.co.id – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga menyita satu paket sedang sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah milik warga berinisial AD.
“Benar, ada penangkapan 2 terduga penyalahgunaan narkoba di Kinali,” ujar Andhika, Senin (19/10/2026).
Menurut Andhika, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, salah seorang terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB,” jelasnya.
Penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan sejumlah unsur masyarakat itu menghasilkan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sedang sabu-sabu, timbangan digital, belasan plastik klip, mancis, alat hisap, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan FB diduga bertindak sebagai kurir.
Andhika mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.
Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










