Covesia.co.id – Kuasa hukum keluarga siswi SD Negeri 33 Rawang, Muhammad Faisal Gaus mempertanyakan belum keluarnya hasil ekshumasi jenazah NA (10), yang meninggal dunia akibat dugaan perundungan.
Ekshumasi terhadap makam NA dilakukan pada 3 Agustus 2026 di TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Hingga memasuki minggu ketujuh setelah proses tersebut, Faisal mengaku belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan forensik tersebut.
“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang hasil ekshumasi belum juga keluar. Sudah masuk minggu ketujuh sejak ekshumasi dilakukan pada 3 Agustus lalu,” ujar Faisal kepada Covesia.co.id, Minggu (20/9/2026).
Menurut Faisal, hasil ekshumasi penting untuk memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian NA sekaligus menjadi bagian dari pembuktian atas dugaan perundungan atau tidak yang akan disampaikan kepada keluarga.
Faisal mengatakan pihak keluarga menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, mereka berharap hasil pemeriksaan dapat segera diketahui agar perkara tersebut memiliki kejelasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin belum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan hasil ekshumasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Yasin mengatakan dirinya sedang dirawat di rumah sakit.
“Mohon maaf belum bisa menjawab. Karena saya sekarang masih dirawat di rumah sakit. Sudah 3 minggu saya dirawat. Bagaimana perkembangan aktivitas dikantor juga tidak saya pantau secara maksimal,” kata Yasin ketika di konfirmasi.
Sebelumnya, saat ekshumasi dilakukan, Yasin mengatakan hasil pemeriksaan bergantung pada proses yang dilakukan tim forensik. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak sekolah, keluarga dan teman korban.
Kasus kematian NA masih dalam penyelidikan kepolisian. Hasil pemeriksaan forensik nantinya menjadi salah satu bagian penting yang akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti lain untuk mengungkap penyebab kematian korban. (*)










