Covesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan atau Pasar Sayur Busur tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Panjang, Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, maka kami menetapkan 3 orang tersangka dalam persoalan dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan pasar sayur bukit surungan tahun anggaran 2024,” kata Al Asyhari dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padang Panjang, Senin (14/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WK (51), mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, HG (41), Direktur CV Saguri Indah Karya dan FA (45), Direktur CV Nafla Konsulting.
Proyek rekonstruksi jalan pasar sayur bukit surungan ini bersumber dari APBD Kota Padang Panjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.669.970.078,81.
Dalam proses penyidikan, Kejari Padang Panjang sebelumnya telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta bantuan ahli untuk mengambil sampel hasil pekerjaan konstruksi guna dilakukan pengujian.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek, termasuk kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi.
“Dari perkara kerugian keuangan negara diduga mencapai sekitar Rp300 juta,” kata Al Asyhari lagi.
Sebelumnya, penyidik Kejari Padang Panjang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang pada 27 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penanganan perkara bermula dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli serta dokumen proyek dan mengecek kondisi fisik pekerjaan di lapangan. (*)










