Menu

Mode Gelap
Pagi Ini Kualitas Udara Padang Kembali Berbahaya, ISPU Tembus 440 Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana

News

PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi Kasus Starlink Mentawai

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi Kasus Starlink Mentawai Perbesar

Covesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), terdakwa kasus penyelenggaraan layanan internet Starlink di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (7/9/2026).

Penangguhan tersebut diputuskan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan mempertimbangkan permohonan penasihat hukum serta surat jaminan dari keluarga terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan penahanan Yogi dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa uang.

“Majelis hakim berpendapat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh advokat terdakwa dalam persidangan telah berlangsung dan surat jaminan, sehingga penahanan atas nama Yogi Gilang Arya Setia dengan panggilan Yogi dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa pakai uang,” ujar hakim dalam persidangan.

Meski penahanan ditangguhkan, Yogi tetap diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan selama proses persidangan berlangsung.

Ia diminta tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.

“Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilang barang bukti. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan. Saudara sanggup?” tanya hakim.

Yogi kemudian menjawab, “Sanggup yang mulia.”

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeluarkan Yogi dari tahanan.

Salinan penetapan penangguhan juga diperintahkan untuk segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Yogi sebelumnya telah ditahan sejak 8 Juli 2026 dan menjalani persidangan di PN Padang. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin.

Perkara tersebut bermula ketika Yogi memasang perangkat internet satelit Starlink di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, pada 2024.

Koneksi internet tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat karena keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Yogi selanjutnya memperluas jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider yang kemudian menyediakan layanan internet kepada masyarakat.

Perusahaan tersebut tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2 Oktober 2025.

Namun, aktivitas penyediaan layanan telekomunikasi tersebut kemudian dipersoalkan karena berkaitan dengan perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP

14 September 2026 - 10:28 WIB

Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu

13 September 2026 - 09:55 WIB

Daftar 31 SPBU ‘ Nakal’ di Sumbar yang Disanksi Tegas Pertamina

12 September 2026 - 12:39 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Barat

12 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Kuat Menanjak di Sitinjau Lauik, Pikap Hantam Truk hingga Masuk Jurang

12 September 2026 - 10:04 WIB

Trending Topik News