Covesia.co.id — Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam memasuki babak baru.
KONI Pusat meminta KONI Sumatera Barat mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2026 tentang pengambilalihan kepengurusan dan penunjukan caretaker KONI Agam.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KONI Pusat Nomor 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Sumbar.
KONI Pusat menyatakan mengakui proses dan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam yang digelar pada 26 Agustus 2026.
Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya KONI Sumbar mengambil alih sementara kewenangan KONI Agam melalui SK Nomor 131 Tahun 2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam keputusan itu, Revdi Iwan Syahputra ditunjuk sebagai ketua caretaker untuk menjalankan kepengurusan sementara.
Sementara itu, KONI Agam tetap melaksanakan Musorkab pada 26 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Edi Busti kembali terpilih sebagai Ketua Umum KONI Agam periode 2026–2030 secara aklamasi.
Dengan surat terbaru KONI Pusat, proses dan hasil Musorkab yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik antara KONI Agam dan KONI Sumbar kini dinyatakan diakui oleh organisasi olahraga di tingkat pusat.
Ketua KONI Agam terpilih, Edi Busti, menyambut keputusan tersebut.
Ia menilai pencabutan SK caretaker sekaligus menjadi penegasan bahwa tahapan Musorkab yang dilaksanakan pihaknya telah mengikuti aturan organisasi.
“Dengan dicabutnya SK Caretaker ini menjelaskan bahwa dengan terang benderang, KONI Agam sudah menjalankan AD/ART sebagaimana mestinya. Rangkaian Musorkab dijalankan melalui rule,” ujar Edi Busti, Jumat (28/8/2026).
Edi mengatakan keputusan KONI Pusat diharapkan dapat mengakhiri polemik yang muncul selama proses pergantian kepengurusan KONI Agam.
Ia juga meminta seluruh pihak menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran dalam menjalankan organisasi.
Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan kepengurusan KONI harus terlebih dahulu didasarkan pada aturan dan kajian yang matang.
“Ke depan, kami berpesan kepada stakeholder dan semua pihak berkepentingan, jangan terlalu gegabah memutuskan sesuatu tanpa ada analisa hukum yang kuat,” tegasnya.
Polemik KONI Agam sebelumnya bermula dari perbedaan pandangan mengenai tahapan Musorkab.
Pemerintah Kabupaten Agam sempat meminta proses pemilihan ketua ditunda sampai dilakukan supervisi oleh KONI Sumbar. KONI Agam kemudian tetap mendorong Musorkab berjalan sesuai mekanisme yang telah disusun.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan keputusan KONI Sumbar mengambil alih kewenangan KONI Agam dan menunjuk caretaker.
Langkah itu mendapat penolakan dari sejumlah pengurus cabang olahraga. Sebanyak 38 dari 53 Pengcab di Agam sebelumnya menyatakan menolak SK caretaker dan tetap mendorong Musorkab digelar pada 26 Agustus 2026.
Kini, dengan adanya surat KONI Pusat tertanggal 27 Agustus 2026, KONI Sumbar diminta mencabut SK caretaker tersebut, sementara hasil Musorkab 26 Agustus 2026 diakui.
Kondisi itu membuka jalan bagi kepengurusan KONI Agam periode 2026–2030 untuk melanjutkan proses organisasi setelah polemik yang berlangsung selama beberapa bulan. (*)











